Perusahaan di Kalteng Wajib Terapkan UMK dan K3

Ilustrasi. (foto: net)

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng kembali menegaskan agar perusahaan yang ada di Kalteng ini agar memberikan hak karyawan sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan. Pasalnya, saat ini masih ada perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi hak karyawan seperti penggajian di bawah upah minimum kabupaten (UMK).

Asisten II Setda Kalteng Nurul Edy menyebutkan, memang saat ini masih ada perusahaan yang tidak hanya memberikan upah di bawah UMK. Bahkan, masih ada perusahaan dalam sistem kerjanya pun dengan tidak menerapkan kesehatan dan keselamatan kerja (K3).

“Iya, masih ada perusahaan di Kalteng ini yang tidak menerapkan K3 dan UMK, ke depan langkah-langkah kami adalah terus meminta kepada para perusahaan untuk taat dan patuh terhadap regulasi pemerintah,” katanya saat diwawancarai di Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (30/1).

Diungkapkannya, hak-hak tersebut merupakan standar kerja yang pada intinya adalah hak paling mendasar yang wajib diberikan kepada karyawan. Hal itu, lanjutnya, terlepas dari permasalahan internal yang ada di perusahaan tersebut.

“Jadi, apapun kendala yang dihadapi oleh perusahaan tetap saja karyawan wajib memberikan hak-hak dasar, minimal adalah K3 dan UMK,” ungkapnya kepada media.

Untuk itu, pihaknya selain terus meminta dan mendorong perusahaan untuk taat pada aturan juga akan mengawasi perusahaan-perusahaan yang beroperasi. Jangan sampai, lanjutnya, perusahaan hanya mengambil untung saja tetapi tidak memberikan kesejahteraan kepada karyawannya.

“Pemerintah selalu berusaha meningkatkan perekonomian masyarakat, sehingga jangan sampai ada masyarakat di daerah yang tertinggal atau perekonomiannya di bawah garis kemiskinan,” pungkasnya. (abw/ari/nto)

242 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.