Bupati Lantik BPD Dua Desa

PELANTIKAN : Bupati Mura Perdie M Yoseph saat memberikan sumpah dan janji bagi 12 anggota BPD Desa Muara Untu dan Batu Putih di aula Kecamatan Murung, Selasa (18/2). DADANG/KALTENG POS

PURUK CAHU–Bupati Kabupaten Murung Raya (Mura) Perdie M Yoseph melantik dan mengambil sumpah janji 12 anggota Badan Permusyawaratan desa (BPD) di dua desa di Kecamatan Murung, Selasa (18/2). Terdiri dari tujuh orang dari Desa Muara Untu dan lima orang dari Desa Batu Putih.

Dalam kesempatan itu, bupati berharap momentum ini (pelantikan, red) akan menambah semangat baru dalam upaya membangun Kabupaten Murung Raya.

Ia mengingatkan, berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyebutkan bahwa Pemerintahan Desa adalah Kepala Desa bersama BPD, Pemerintah Desa dalam menjalankan tugas bertanggungjawab kepada bupati.

“Kita adalah satu tujuan mewujudkan masyarakat Murung Raya yang sehat, cerdas dan sejahtera. Saya berharap kepada saudara-saudara untuk segera menyesuaikan diri dan bekerja, agar paham betul dengan situasi, kondisi, potensi, problematika, serta aspirasi yang ada di masyarakat,” kata Perdie M Yoseph.

Dia meminta, selalu kedepankan budaya jujur, gotong royong, kebersamaan, dan terbuka di dalam bekerja dan melayani masyarakat.

Ditegaskan, seorang anggota BPD merupakan salah satu pilar kokohnya penyelenggaraan otonomi daerah, fungsi politik anggota BPD sebagai kanal aspirasi dan pengawasan terhadap peraturan desa. Keberadaan BPD, sangatlah penting dalam menentukan kemajuan suatu desa.

Lanjutnya, BPD sebagai lembaga formal yang punya peran strategis dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, demokratisasi dan kesejahteraan warga haruslah mampu menjadi benteng dari iklim atau budaya birokrasi yang tidak bersih. Kemudian, mampu merumuskan indikator kinerja agar masyarakat dapat melakukan penjagaan terhadap BPD itu sendiri.

Oleh karenanya, kepada setiap anggota BPD tentunya diharapkan agar senantiasa dapat meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia dan inovasinya. Hal itu untuk menghindari persoalan hubungan disharmonis antara BPD dan Pemerintah Desa yang acapkali terjadi akibat kesenjangan pemahaman atas pengetahuan regulasi yang ada.

Ditegaskan bupati, kekuatan BPD itu terletak pada kemampuan check and balances. BPD memiliki hak bertanya, konfirmasi mengenai pembangunan desa. Terkait apa saja program yang sudah berjalan dan yang tidak dijalankan.

“Oleh karena itu, BPD harus benar-benar bisa menjadi partner kepala desa dalam membangun desanya. BPD harus bisa menjadi pilar utama dan jembatan koordinasi kerja pemerintah desa dan masyarakat,” imbuhnya.

Ditambahkan, BPD tidak boleh atau dinilai hanya sebagai pemberi stempel untuk memberikan legitimasi kepada pemerintah desa.

Oleh karena itu, kata dia, anggota BPD jangan sampai kurang memahami perumusan agenda-agenda, yang diharapkan secara efektif dapat menciptakan pembaruan di desa.

Dengan Undang-Undang Desa, tambahnya, desa memiliki potensi cukup besar di dalam membuka peluang  berkembangnya desa menjadi mandiri dan sejahtera. Menuju desa mandiri sejahtera tentu tidaklah mudah. “Oleh karenanya pengembangan desa memerlukan topangan kapasitas seorang anggota BPD,” tukasnya. (dad/ila)

306 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.