Bupati Sakariyas Jelaskan Alasan Pengurangan TPPNS

Sejumlah pejabat di lingkup Pemkab Katingan mengikuti kegiatan apel gabungan di halaman Kantor Bupati Katingan, Senin (17/2)

KASONGAN-Bupati Katingan Sakariyas mengatakan tunjangan kinerja (tukin) pada PNS yang berada di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan kini diganti menjadi Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil (TPPNS). Hal ini disampaikan ketika memimpin apel gabungan di halaman Kantor Bupati Katingan, Senin (17/2).

Jelaskan bupati, terkait dengan TPPNS ini pada tahun ini memang terjadi pengurangan hal ini disebabkan berdasarkan undang-undang, TPPNS tidak boleh diberikan melampaui dari pendapatan asli daerah (PAD).

Di tahun 2019 lalu, untuk TPPNS yang dianggarkan bagi PNS mencapai Rp80 miliar. Sedangkan PAD Katingan ketika itu hanya Rp61 Miliar targetnya. “Sehingga mau tidak mau kita lakukan pengurangan. Namun demikian untuk penggantinya, kita juga memberikan tunjangan lauk pauk,” jelas Sakariyas dihadapan para pegawainya.

Dirinyapun menyinggung informasi yang selama ini beredar di media sosial (medsos) tentang pengurangan tunjangan tersebut. Ungkap Sakariyas, pengurangan tunjangan yang dilakukan tidak seperti yang disampaikan dimedoso. Dirinya menegaskan, jangan memposting sesuatu jika belum memahami dan mengetahui secara jelas terkait hal itu. Sebab bisa menimbulkan polemik terhadap sesama pengguna media sosial.

“Jadi hal ini harus dipahami betul-betul dulu. Sehingga tidak salah paham. Pengurangan ini sebenarnya mau tidak mau kita lakukan. Disamping karena aturan kita juga harus menutupi kekurangan pembayaran BPJS. Dimana tambahannya mencapai Rp24 miliar,” terangnya.

Sakariyas pun angkat bicara terkait komentar-komentar pengguna medsos yang menyebutkan pengurangan tunjangan itu, adalah pelecehan. Secara tegas bupati mengatakan, tidak ada istilah pelecehan terhadap pengurangan TPPNS yang dilakukan oleh pihaknya. “Sebab ini sudah diatur oleh undang-undang dan kita mau tidak mau harus mengikuti aturan itu,” ucapnya.

Dibeberkan Sakariyas, pengurangan yang dilakukan nilainya tidak seberapa, untuk golongan I dikurang Rp100.000, golongan II dikurang Rp200.000dan golongan III sebesar Rp300.000. “Jadi inilah yang terjadi. Saya terus terang sebenarnya tidak ingin mengurangi, malah ingin menambahkan pendapatan pegawai. Bahkan jika PAD kita bisa mencapai Rp100 miliar, saya akan naikkan tunjangan itu lebih besar lagi,” pungkasnya. (eri/ari/nto)

298 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.