
SAMPIT – Joko Baru (37) ditangkap Satreskoba Polres Kotim atas dugaan keterlibatan sabu. Joko ditangkap di Jalan Muchran Ali, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Senin (17/2) sekitar pukul 15.00 WIB.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni tiga bungkus plastik klip kecil diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 0,88 gram, dan barang bukti lainnya.
Dikatakan Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kasatreskoba Iptu Arasi, penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat. “Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka yang sedang berada di barak. Kemudian terlapor beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Kotim untuk proses lanjut,” terangnya, Selasa (18/2).
Pasal yang disangkakan terhadap pelaku ini yakni Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (rif/ami/nto)