
PALANGKA RAYA- Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto kembali mengingatkan, soal netralitas dari semua pihak terutama aparatur sipil negara (ASN) yang ada di Bumi Tambun Bungai termasuk di Kota Palangka Raya, terkait Ppenyelenggaraan pilkada tahun 2020 di Provinsi Kalteng
“Sebagai pegawai pemerintah ASN dituntut untuk mematuhi aturan, salah satunya menjaga netralitas dalam momen politik. Pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan Pemko, Bawaslu, dan KPU untuk melakukan pencegahan pelanggaran ASN dalam pemilu,” ujar Sigit, Senin (9/3)
“Untuk itu, harus sangat berhati-hati, perlu dikawal, dijaga, dan dipastikan kembali kalau ASN betul-betul menjaga netralitasnya,” ucap Sigit, Senin (9/3).
Ditambahkan Sigit, Netralitas ASN sendiri merupakan azas yang terdapat dalam undang-undang Nomor 5/2015 tentang ASN. Asas ini termasuk ke dalam 13 asas yang mana di dalam penyelenggaraan kebijakan dan manajemen SDM.
Selain itu, netralitas ASN juga telah diatur dalam PP 42/2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS dan PP 53/2010 tentang disiplin PNS. Pada pilkada tahun 2017 dan pelaksanaan pemilu serentak 2018, yang mana Kementerian PAN-RB telah mengeluarkan surat edaran mengenai pelaksanaan netralitas ASN dalam penyelenggaraan pesta demokrasi di Indonesia.
“Pengukuran netralitas pada ASN terbagi menjadi empat indikator, yaitu netralitas dalam karier ASN, netralitas dalam hubungan partai politik, netralitas pada kegiatan kampanye, dan netralitas dalam pelayanan publik, dalam indikator tersebut pelanggaran netralitas sering terjadi pada indikator ketiga yaitu netralitas terhadap kampanye”tutup Politisi PDI Perjuangan tersebut. (pra/ari/dar)