
KASONGAN–Seluruh aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan hendaknya bekerja dan melaksanakan tugas secara professional. Jangan sampai coba-coba memaksakan kehendak di luar aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Hal ini ditegaskan Bupati Katingan Sakariyas kepada Kalteng Pos, Minggu (8/3).
Ditegaskan bupati, sebagai aparatur pemerintah hendaknya memahami betul seluruh aturan di pemerintahan. Sehingga tidak menimbulkan masalah bagi aparatur itu sendiri. Jika semua berjalan sesuai dengan aturan, dirinya yakin di Kabupaten Katingan tidak akan ada aparatur pemerintah yang tersangkut kepada persoalan hukum.
“Makanya ini selalu saya ingatkan. Hati-hati dan pahami dulu regulasi atau aturan, sebelum keputusan kita tetapkan,” ujarnya.
Kemudian Sakariyas menyontohkan, terkait yang sebelumnya dinamakan Tunjangan Kinerja. Setelah dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri RI, hal itu tidak diperbolehkan lagi. Sehingga diubah menjadi Tambahan Penghasilan PNS.
“Perubahan ini mau tidak mau harus kita ikuti. Sebab ini aturan yang tidak membolehkan. Jadi ini yang harus dipahami dan harus diubah. Bukan kemauan kita, tetapi aturan yang mengubah hal ini. Begitu juga masalah nilai atau besaran tunjangan itu juga harus kita kurangi. Itu ada sebab yang mau tidak mau kita lakukan,” jelasnya.
Dikatakan orang nomor satu di Kabupaten Katingan ini, selama ini di Pemerintahan Kabupaten Katingan masih banyak aparaturnya belum memahami hal ini. Sehingga apabila ada perubahan kebijakan, mereka ujar bupati, langsung protes, ingin melakukan aksi, dan sebagainya untuk menentang perubahan kebijakan tersebut.
“Perubahan kebijakan ini, tentu kita lakukan tidak sembarangan. Karena ada dasarnya juga. Kita tidak akan mengubah sesuatu apabila tidak bertentangan dengan suatu aturan,” tegasnya. (eri/ala/nto)