Kantor Tutup, Pelayanan Secara Online

Untuk mencegah penyebaran Covid-19, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Muara Teweh tutup, Senin (16/3). Namun tetap melayani secara online. (FADLI/KALTENG POS)

MUARA TEWEH – Penyebaran virus corona atau Covid-19 sudah sampai ke Indonesia. Bahkan sejumlah daerah, termasuk di Kalimantan Selatan, dikabarkan sedang menangani beberapa pasien yang diduga terkait gejala virus yang berawal dari Wuhan, Tiongkok itu. Begitu juga di Palangka Raya, katanya ada beberapa orang menjalani isolasi sambil menunggu hasil laboratorium terkait kondisi kesehatannya.

Untuk mengantisipasi penyebarannya, sejumlah instansi memilih untuk menutup pelayanan terbuka kepada masyarakat. Tapi mereka tetap melayani secara online. Seperti yang dilakukan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Muara Teweh. Intansi itu merupakan yang pertama di Kabupaten Barito Utara membatasi pelayanan tersebut.

Petugas Pelayanan KPP Pratama Muara Teweh, Dewa saat dikonfirmasi melalui ponsel menyampaikan, layanan di tempat pelayanan terpadu (TPT) dan layanan luar kantor pada KPP Pratama Muara Teweh sejak Senin (16/3) sampai 5 April 2020 ditiadakan.

“Untuk pelayanan di luar kantor dan di kantor tutup. Akan tetapi layanan pemohon Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baru dan wajib pajak tetap bisa menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan maupun masa melalui sarana pelaporan elektronik atau online,” kata dewa, Senin (16/3).

Sedangkan penyampaian SPT tahunan orang pribadi tahun pajak 2019 diberikan relaksasi betas waktu pelaporan dan pembayaran sampai 30 April 2020 tanpa dikenakan sanksi keterlambatan.

“Penyampaian SPT masa PPh pemotongan atau pemungutan untuk masa pajak Februari 2020 juga diberikan relaksasi batas waktu pelaporan sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenakan sanksi keterlambatan. Namun batas waktu pembayaran tetap sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya. (adl/ens)

326 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.