Pemda Dilarang Terapkan Lockdown Sendiri

Presiden Joko Widodo

PEMERINTAH daerah (pemda) tidak boleh mengambil kebijakan lockdown. Sebab, hal merupakan wewenang pemerintah pusat. Semua kebijakan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah harus ditelaah secara mendalam.

“Perlu saya tegaskan bahwa kebijakan lockdown, baik di tingkat nasional maupun di daerah adalah kebijakan pemerintah pusat,” tegas Presiden Joko Widodo dalam di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (16/3).

Menurut Jokowi, kebijakan tersebut diambil agar seluruhnya efektif menyelesaikan masalah dan tidak semakin memperburuk keadaan. ”Kebijakan ini tidak boleh diambil oleh pemerintah daerah. Sampai saat ini, kita belum berpikiran melakukan lockdown,” imbuhnya.

Kepala Negara mengatakan terus mengikuti perkembangan situasi terkait COVID-19 dari waktu ke waktu. Selain itu, untuk memberikan perintah yang terukur, agar semua pihak bisa menghambat penyebaran wabah tersebut. Tanpa harus memperburuk dampak ekonomi yang bisa mempersulit kehidupan masyarakat.

Seperti diketahui, beberapa negara sudah melakukan lockdown. Baik sebagian maupun seluruh wilayah negaranya. Di antaranya Italia sejak 9 Maret 2020, Denmark 13 Maret 2020, Filipina sejak 12 Maret 2020 dan Irlandia pada 12-29 Maret 2020. Sedangkan pemerintah Cina mengunci kota Wuhan dan beberapa kota di dekatnya yang menjadi lokasi episentrum COVID-19. Sementara Korea Selatan melakukan lockdown terhadap kota metropolitan Daegu.

“Sekarang ini, yang paling penting dan perlu dilakukan adalah bagaimana mengurangi mobilitas orang dari satu tempat ke tempat lain. Menjaga jarak, dan mengurangi kerumunan orang yang membawa risiko lebih besar pada penyebaran COVID-19,” terang mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Menurut Jokowi, kebijakan belajar dari rumah, bekerja dari rumah, dan beribadah di rumah perlu terus digencarkan untuk mengurangi tingkat penyebaran COVID-19. “Pemerintah tetap mempertahankan pelayanan kepada masyarakat. Baik urusan kebutuhan pokok, layanan kesehatan maupun layanan-layanan publik lainnya,” papar Jokowi.

Sejumlah daerah juga sudah menetapkan penyebaran COVID-19 ini sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB). Salah satunya Solo di Jawa Tengah. Ada juga provinsi Banten serta tiga kota dan kabupaten di dalamnya. Yakni kabupaten Tangerang, kota Tangerang dan kota Tangerang Selatan. Pemprov DKI Jakarta juga menutup sebagian besar tempat wisata dan sekolah selama dua pekan. Selain itu, mengurangi jumlah perjalanan KRL, MRT dan bus transjakarta.

Untuk informasi, Jokowi meminta Satgas COVID-19 yang dibentuk menjadi satu-satunya rujukan. Hal itu untuk menghindari kesimpangsiuran informasi. “Satgas COVID-19 adalah satu-satunya rujukan informasi kepada masyarakat,” ucap Jokowi. Satgas Penanganan COVID-19 ini diketuai oleh Kepala BNPB Doni Monardo.

Kebijakan yang diambil pemerintah daerah terkait virus Corona harus dikomunikasikan dengan pemerintah pusat. Jokowi meminta pemerintah daerah berkoordinasi dengan kementerian terkait. “Semua kebijakan besar di tingkat daerah terkait dengan COVID-19 harus dibahas terlebih dulu dengan pemerintah pusat. Untuk mempermudah komunikasi, saya minta kepada daerah untuk membahasnya dengan kementerian terkait dan Satgas COVID-19,” terangnya.

Meski begitu, Jokowi mengizinkan daerah memberikan informasi terkait virus Corona di wilayahnya. Dengan catatan, pemerintah daerah berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 sebagai satu-satunya rujukan informasi. “Boleh memberikan informasi. Tetapi untuk hal-hal yang berkaitan dengan kebijakan besar agar berkomunikasi dengan Satgas COVID-19 ataupun kementerian terkait,” pungkasnya.

Editor : jony
Reporter : (rh/fin)

242 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.