MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Pemerintah Pasrah

MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Pemerintah Pasrah

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia membatalkan Perpres yang mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Keputusan itu berlaku setelah adanya judicial review yang dilakukan atas kebijakan pemerintah tersebut.

Pada pasal 34 ayat 1 Perpres yang mengatur menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Bukan penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP).

Pasal itu menaikkan iuran kelas III sebesar Rp 42.000 per bulan, kelas II sebesar Rp 110.000 per bulan dan kelas I sebesar Rp 160.000 per bulan.

MA menyatakan pasal 34 ayat 1 dan 2 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dengan keputusan itu maka otomatis iuran BPJS Kesehatan mau tidak mau mesti kembali kepada skema awal, yakni iuaran kelas III sebesar Rp 25.500 per bulan, iuran kelas II sebesar Rp 51.000 per bulan, dan iuran kelas I sebesar Rp 80.000 per bulan.

Menkopolhukam Mahfud MD meminta pemerintah untuk mematuhi putusan Mahkamah Agung terkait dikabulkannya penolakan Perpres yang mengatur kenaikan iuran BPJS.

Pasalnya, menurut Mahfud, putusan MA itu adalah putusan yang tidak dapat dilakukan banding secara hukum.

“Putusan MA kalau judicial review itu adalah putusan yang final. Tidak ada banding terhadap judicial review,” kata Mahfud di kantornya, Senin (9/3/2020).

Sehingga, ia memastikan pemerintah akan mengikuti segala ketentuan hukum yang ada.

“Pemerintah tidak boleh melawan putusan pengadilan,” tegasnya.

Sementara Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku ragu BPJS Kesehatan bisa sustain dengan kondisi keungan yang negatif.

“Ya nanti kita lihat bagaimana BPJS (Kesehatan) bisa sustain dari sisi keinginan memberikan jasa kesehatan masyarakat secara luas namun dari sisi keuangan mereka, sampai dengan akhir Desember 2019, meski sudah saya tambahkan Rp 15 triliun, kondisi keuangan BPJS masih negatif hampir sekitar Rp 13 triliun,” ujarnya, Senin (9/3/2020).

Oleh karenanya jika Perpres dibatalkan pascaputusan MA tersebut, maka Kemenkeu perlu menarik kembali tambahan talangan Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Itu dilakukan agar tidak menjadi catatan saat audit laporan keuangan pemerintah oleh BPK.

Bukan itu saja, Sri Mulyani mengungkapkan risika lain dari pembatalan kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan ini berbahaya bagi APBN dan keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Pasalnya implikasi dari itu semua adalah terbatasnya ruang fiskal pemerintah. (sta/pojoksatu/kpc)

230 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.