BALI – Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengungkapkan bahwa media online atau digital paling banyak melakukan pelanggaran. Tercatat ada 97 persen pelanggaran selama kurun waktu 2022-2023. Banyak juga media berbasis lokal yang mengabaikan kode etik jurnalistik, serta menggunakan isu provokasi seksual.
Masih menurut Ninik, pelanggaran yang mendominasi media online paling banyak adalah tidak melakukan verifikasi, tidak uji informasi, dan tidak skeptis. “Informasi pejabat selalu dianggap benar, juga tidak menggunakan sumber-sumber kredibel,” kata Ninik.pembukaan penyegaran Ahli Pers Dewan Pers di Legian, Bali, Rabu, 2 Oktober 2024.
Ninik juga mengungkapkan data pengaduan kasus pers di Dewan Pers selama lima tahun terakhir yakni pada tahun 2019 sebanyak 626 kasus, dapat terselesaikan 522 kasus atau 83,4%. Tahun 2020 sebanyak 567 kasus, selesai 479 kasus (84,5%). Pada 2021 sebanyak 774 kasus, selesai 681 kasus (88,0%). Tahun 2022 ada 691 kasus, selesai 663 kasus (95,9%), dan pada tahun 2023 sebanyak 813 kasus, selesai 794 kasus (97,66%).
Karena memang, tanggung jawab pers tidak hanya sampai pada proses penyebaran informasi. Tapi juga sampai pada dampak dari berita produk jurnalistik yang tersebarkan. “Kita bersyukur, sampai hari ini, ada kesepahaman sama antara Dewan Pers dan Polri dalam hal kode etik jurnalistik. Lalu UU Pers dan UU ITE terkait pers,” lanjut Ninik.
Kesepahaman yang baik tersebut buah dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dewan Pers dan Mabes Polri Nomor 03/DP/MoU/III/2022. Dan Nomor NK/4/III/2022 tentang perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum dalam kaitan dengan penyalahgunaan profesi wartawan.
“Kesepakatannya semua pelaporan terkait pers di Polri akan diawali prosesnya dengan meminta pendapat Dewan Pers,” ujarnya.
Menyikapi perkembangan kasus-kasus pers dan ketentuan perundang-undangan yang berdampak kepada pers, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka perlu ada peningkatan kualitas Ahli Pers Dewan Pers.
Dalam program ‘ngecas ulang’ – penyegaran para ahli itu, Dewan Pers menghadirkan para narasumber berkompeten sesuai bidangnya. (ron/kpfm)