WABAH covid-19 juga menyebabkan penurunan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya. Penurunan sangat terasa. Menurun drastis sejak virus ini menyerang negara-negara di belahan dunia.
Menurut Humas Kantor Imigrasi Palangka Raya Reza Herliansyah, sebelum adanya berita wabah covid-19 muncul, masyarakat yang datang kantor Imigrasi Palangka Raya mengajukan permohonan pembuatan paspor yang rata rata bisa mencapai 30 hingga 50 permohonan perhari, beberapa hari terakhir ini hanya berkisar 5 hingga 7 permohonan yang masuk.
“Itu juga mereka membuat tidak untuk buru buru cuman untuk persiapan saja dulu,” terang Reza didampingi rekannya Bayu Akbar Firdaus saat dibincangi Kalteng Pos (Grup Kaltengpos.co) di Kantor Imigrasi Jalan G Obos, Palangka Raya, kemarin (16/3).
Penurunan permintaan pembuatan paspor tersebut, lanjut Reza, terjadi karena berbagai sebab dan alasan. Sebab pertama adalah akibat menurunnya permintaan pembuatan paspor untuk para jemaah dan masyarakat yang ingin melaksanakan ibadah umrah. Selain itu, menyusul keluarnya peraturan Menkumham nomor 9 tahun 2020 tentang pelarangan bepergian bagi WNI ke luar negeri. Terutama ke negara yang terserang wabah covid-19 ini seperti Tiongkok, Iran, Italia, Korea Selatan.
Reza juga menambahkan bagi siapapun yang baru datang dari negara tersebut mereka harus menjalani masa karantina selama 14 hari guna mengantisifasi penyebaran virus tersebut masuk ke Indonesia.
Kemudian, ketika disinggung terkait izin tinggal dari Warga Negara Asing (WNA) yang ada di Kalteng termasuk para tenaga kerja asing asal Tiongkok yang di antaranya saat ini banyak yang bekerja di PLTU di Gumas, Reza menerangkan berdasarkan data yang ada, izin tinggal para tenaga kerja tersebut rata rata masih tetap berlaku sampai saat ini.
Sedangkan khusus bagi para WNA dari negara Tiongkok terutama para tenaga kerja asingnya sendiri telah datang sebelum virus corona merebak. Pemerintah Indonesia melalui Imigrasi telah mengeluarkan kebijaksanaan khusus untuk memberikan izin perpanjangan masa tinggal dalam kondisi darurat bagi mereka yang telah habis masa ijin tinggalnya. Hal itu di karenakan saat ini tidak adanya penerbangan langsung dari dan ke daratan Tiongkok.
“Izin tinggal darurat yang di berikan tersebut berlaku selama 30 hari dan akan di evaluasi terus sampai kondisi memungkinkan bagi para WNA asal tiongkok tersebut dapat kembali ke negaranya” terang Reza lagi.
Sekarang ini, tercatat sekitar sekita 200 orang WNA yang tinggal di Kalteng datanya terdapat di Kantor Imigrasi kelas I non TPI Palangka Raya yang membawahi satu Kota dan 7 kabupaten ini. Sedangkan sisanya tercatat di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). “Tapi untuk data lengkapnya mungkin bisa ditanya ke kantor kanwil Hukum dan HAM Kalteng,” tambahanya.
Pada kesempatan wawancara tersebut Reza juga menyampaikan bahwa kantor Imigrasi kelas I Non TPI Palangka Raya tetap akan membuka pelayanan pembuatan paspor serta berbagai keperluan imigrasian lainya sebagaimana biasanya. Namun ia juga menyampaikan pesan agar bagi warga kalteng yang mempunyai rencana bepergian keluar negeri agar sementara waktu menunda rencana tersebut, apalagi selama kondisi wabah pedemi virus Corona tersebut masih berlangsung.
“Kecuali untuk kondisi yang Urgent atau darurat seperti harus melaksanakan operasi dan berobat keluar negeri tentu itu tidak bisa larang,” pungkasnya.
Editor :dar
Reporter : sja/ala