
PALANGKA RAYA-Sejumlah anggota DPRD Kota Palangka Raya melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), Senin (2/3) lalu. Kunker tersebut dalam rangka kaji banding penerapan tarif retribusi, khususnya tarif retribusi tower telekomunikasi atau base transceiver stasiun (BTS).
“Kami rombongan delapan orang dari pansus didampingi Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Pak Aratuni Djaban dan stafnya,” ujar Ketua Badan Pembentukan Pertaruan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya Riduanto kepada Kalteng Pos (Grup Kaltengpos.co), baru-baru ini.
Politikus PDI Perjuangan ini menjelaskan, karena ada penyesuaian tarif retribusi, maka Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya meminta tarif retrisbusi disesuaikan lagi, sehingga Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2018 tentang Retribusi yang ada harus diubah.
Namun, lanjutnya, hal yang paling menonjol dalam perubahan perda tersebut adalah tentang retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran dan retribusi pengawasan tower telekomunikasi atau BTS.
Apalagi, kata Anggota Komisi C tersebut terkait retribusi tower telekomunikasi. Potensi untuk mendulang pendapatan asli daerah (PAD) sangat besar. Pasalnya di Kota Palangka Raya jumlah tower telekomunikasi tersebut mencapai 318.
“Selama ini seperser pun tidak ada masuk ke kas daerah. Di Balikpapan ini untuk satu menara sekitar Rp1.992.000 per tahun retribusinya. Kami ingin mengadopsi dan membawa ini ke Palangka Raya untuk diterapkan juga. Pemilik tower ini harus bayar,” pungkas Riduanto. (uni/ari/dar)