
PANGKALAN BUN-Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Bun dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Lamandau punya cara tersendiri untuk ikut mencegah penyebaran Covid-19.
Kejari Pangkalan Bun mewajibkan pegawainya untuk memakai masker dan menggunakan hand sanitizer sebelum memulai pekerjaan. Warga yang sedang berurusan di kejaksaan pun seperti mengurus tilang diminta menjaga jarak 1 meter. Tak perlu takut datang, jika itu urusan penting.
Sedangkan Disdukcapil Lamandau mengimbau agar masyarakat menunda aktivitas pengurusan dokumen hingga 2-3 pekan ke depan apabila tidak mendesak.
“Kami minta para pegawai wajib menggunakan masker dan sebelum bekerja harus memakai hand sanitizer. Kami minta warga juga menjaga jarak satu meter apabila melakukan pelayanan demi kenyamanan pegawai dan warga tersebut,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun Dandeni.
Menurutnya, sesuai dengan perintah pimpinan baik di Kejati maupun Kejari seluruh pegawai harus melajukan antisipasi dan tindakan pencegahan. Hal ini dimulai dari diri sendiri maupun untuk di lingkungan kantor. Sehingga nantinya tetap memberikan pelayanan sembari menjaga kesehatan diri sendiri ataupun masyarakat yang membutuhkan pelayanan.
Apabila memang dalam kondisi sakit diperkenankan bekerja di rumah untuk mencegah kemungkinan-kemungkinan yang terjadi.
“Kami imbau kepada masyarakat tidak perlu merasa takut dan khawatir, kejaksaan tetap memberikan pelayanan sesuai SOP. Kami harap maklum apabila harus mengikuti aturan pada saat datang ke kantor agar terhindar dari Covid-19,” ujarnya.
Sementara itu, Disdukcapil Lamandau mengungkapkan, jika masyarakat memang harus mengurus dokumen kependudukan karena mendesak tetap akan dilayani. “Kami mengimbau kepada warga agar sekiranya tidak urgen banget bisa menunda datang ke Dinas Dukcapil, bisa melalui telepon atau WA. Terhadap masyarakat yang terlanjur datang ke dinas, tetap kita layani dengan antisipasi kami sudah siapkan fasilitas cuci tangan sebelum masuk ruangan dan wajib dilakukan oleh warga yang datang,” ujar Sekretaris Disdukcapil Lamandau, Turmudi, Jumat (20/3).
Tak hanya fasilitas untuk cuci tangan, pihaknya juga menyiapkan hand sanitizer dan masker. Serta, memberi jarak 1 meter antara petugas dan warga. Masker diberikan kepada warga yang memiliki gejala batuk dan pilek.
“Di dalam ruangan kami siapkan antiseptik dan kami berikan batas jarak antara warga dan petugas minimal 1 meter agar biar tidak berdekatan,” pungkasnya.
Editor : jony
Reporter : son/uni/cho