
ARY Egahni Ben Bahat, Anggota DPR-RI Komisi III dari Fraksi Partai NasDem dapil Kalteng memperjuangan nasib kaum peladang di negeri ini. Suaranya semakin lantang lantaran dia juga merupakan anggota Badan Legislasi (Baleg) Fraksi NasDem.
Medianya adalah Rancangan Undang–Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat. Dia juga membuktikannya melalui rapat secara virtual membahas RUU terkait masyarakat hukum adat pada Rabu (22/4).
Diungkapkannya, bahwa di Pulau Kalimantan terdapat banyak peladang tradisional yang membuka lahan pertanian dengan cara membakar. Sekarang ini, kata Ary, para peladang tersebut sering mendapat perlakuan kriminalisasi, karena belum adanya undang-undang yang mengatur hal ini.
“Peladang tradisional yang membuka lahan dengan cara membakar adalah suatu kearifan lokal yang dilakukan secara turun-temurun, bahkan sebelum NKRI terbentuk. Ini juga bukan merupakan penyebab terjadinya karhutla di Kalimantan,” tegas Ary Egahni Ben Bahat.
Anggota Komisi III DPR-RI tersebut juga mengungkapkan keprihatinannya atas penangkapan terhadap para peladang yang membuka lahan dengan membakar untuk pertanian, yang mana tujuannya hanya untuk menyambung hidup. Hal ini juga diutarakan Ary dalam RDPU Komisi III bersama Kapolri. (hmskmf/alh/ce/ala/kpfm)