Anggaran Batal Direlokasi untuk Penanganan Covid-19
Pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) serempak ternyata masih tetap dilaksanakan pada tahun 2020 ini. Padahal sebelumnya sempat diwacanakan akan mundur hingga tahun depan. Bahkan anggaran yang sudah dihibahkan kepada penyelanggara dan kepentingan Pilkada bakal direlokasi untuk penanganan pandemi Covid-19.
Menanggapi hal ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kalteng menyebut akan mengikuti arahan yang menjadi ketetapan pemerintah pusat. Dengan demikian, dana yang akan digunakan untuk biaya pelaksanaan pilkada ini menggunakan dana sesuai naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).
“Anggaran yang digunakan (untuk pelaksanaan pilkada) tetap sesuai dengan NPHD yang sudah ditandatangani oleh pengguna anggaran (KPU, Bawaslu, Polda, Korem) beberapa waktu lalu,” kata Kepala BKAD Kalteng Nuryakin kepada wartawan Kalteng Pos melalui pesan WhatsApp, Kamis (16/4).
Diungkapkannya, berdasarkan anggaran yang sudah disepakati sesuai NPHD, KPU mendapatkan Rp237 miliar lebih, Bawalsu Rp89 miliar lebih, Polda Rp40 miliar lebih, dan Korem Rp2,5 miliar lebih. “Kebijakan ini mengacu pada arahan Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah,” ungkapnya.
Untuk diketahui pada Selasa (14/4), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merilis hasil rapat bersama Komisi II DPR RI dan Penyelenggaran Pemilu berkenaan penundaan pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020 ini. Dalam rapat tersebut, Kemendagri menyetujui opsi pelaksanaan pilkada pada 9 Desember 2020.
Berkenaan dengan anggaran, diputuskan bahwa dana pilkada masih menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di 270 daerah yang melaksanakan pesta demokrasi, sehingga anggaran tersebut tidak direalokasikan untuk penanggulangan wabah pandemi Covid-19 ini. (abw/ce/ala/kpfm)