
MELIHAT kondisi wabah Covid-19 di Kalteng, Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran mengeluarkan perpanjangan status tanggap darurat. Perpanjangan status ini berlaku selama 70 hari, dimulai 17 April hingga 25 Juni. Artinya masa tanggap darurat ini masih akan berlangsung hingga dua bulan lagi. Hedeh…
Gubernur juga mengimbau pemerintah kabupaten dan kota bersama lembaga dan tokoh agama masing-masing agar mengkaji kembali berkenaan dengan kegiatan keagamaan. Termasuk soal fungsi serta mekanisme pelaksanaan ibadah.
“Tentu berdasarkan pada peta zonasi status masing-masing satuan kecamatan hingga tingkat desa dan kelurahan di mana rumah ibadah tersebut berada dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” katanya melalui siaran pers di Aula Istana Isen Mulang (IIM).
Status tanggap darurat ini dapat diperpanjang atau dipersingkat menyesuaikan kebutuhan penyelenggaraan penanganan darurat bencana. Sedangkan biaya yang timbul akibat ditetapkannya keputusan ini bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kalteng dan sumber pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat. Sebagaimana dikutip dari Koran Kalteng Pos, Gubernur juga sangat mengharapkan semua unsur agama dapat melakukan upaya dengan berdoa dan beribadah senantiasa bermohon kepada Tuhan agar pandemi virus ini segera berlalu. (abw/ce/ala/kpfm)