Akhirnya, Pemkab Kapuas Mengajukan PSBB

HUMAS UNTUK KALTENG POS
CEK PERBATASAN: Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran memantau perbatasan Kalteng-Kalsel di Posko Covid-19 Polsek Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Kamis (21/5).

Pintu Gerbang Masuk Kalteng Bakal Diperketat

SERANGAN virus Covid-19 di Kabupaten Kapuas mengganas. Hingga kemarin sore (26/5), tercatat sudah ada 70 pasien positif, 9 orang sembuh, dan 11 orang meninggal dunia. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas resmi mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Usulan telah dikirimkan kepada Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran untuk diteruskan kepada Menteri Kesehatan (Menkes) RI.

“Pemkab Kapuas perlu membuat langkah bijak dengan mengusulkan penerapan PSBB. Surat pengajuan sudah ditandatangani Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat. Kami mengharapkan kesadaran masyarakat agar membantu dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini,” kata Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas Panahatan Sinaga, Selasa (26/5).

Pihaknya berharap bahwa Pemerintah Provinsi Kalteng mendukung kebijakan ini sehingga bisa mendapatkan persetujuan pemerintah pusat melalui menteri kesehatan. “Ayo kita dukung langkah pemerintah. Mudah-mudahan usulan PSBB disetujui, agar bisa segera diterapkan,” lanjut pria yang juga menjabat kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kapuas ini.

Untuk memutus mata rantai Covid-19 di daerahnya, dia meminta masyarakat untuk selalu menggunakan masker saat keluar rumah, cuci tangan menggunakan sabun dan dibilas dengan air mengalir, menghindari kerumunan dengan tetap berada di rumah, menjaga jarak, dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS).

Terpisah, Ketua DPRD Kapuas Ardiansah juga mendukung diberlakukannya PSBB di wilayah Kapuas. Dengan diterapkannya PSBB, maka akan ada pembatasan yang ketat terhadap warga yang tak mematuhi protokol kesehatan. “Kami dukung (penerapan PSBB), agar bisa memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19,” ucap Ardiansah.

Apalagi karena Kapuas merupakan pintu gerbang masuk poros selatan Kalteng, maka penjagaan akan diperketat di daerah Anjir, baik pada jalur darat maupun sungai. Menjadi tugas setiap polsek beserta aparatur desa untuk menjaga pintu masuk di wilayah masing-masing. “Jika semua kita lakukan dengan sadar dan sabar selama 14 hari, maka penyebaran virus akan mudah dikendalikan,” pungkasnya. (kaltengpos/KPFM-101)

366 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.