
PENGECEKAN KETAT: Petugas memeriksa kelengkapan surat menyurat terhadap sopir truk yang hendak melintasi Kota Palangka Raya di Pos Libas yang ada di depan Kantor Kecamatan Sebangau, kemarin (27/5).
Sopir Pengangkut Minta Kelonggaran di Perbatasan
KEMARIN, Rabu (27/5) mendadak harga ayom potong melambung tinggi. Di pasaran mencapai Rp60-80 ribu per kilogram. Harga ayam yang dibeli langsung di lokasi peternakan juga cukup tinggi kisaran Rp30-35 ribu per kilogram. Padahal normalnya di pasaran sebelum Hari Raya Idul Fitri, hanya berkisar antara Rp25 -35 ribu saja.
Apakah kenaikan harga ini diakibatkan tingginya permintaan lantaran stok berkurang, setelah Hari Raya Idul Fitri, belum lama ini? Rupanya pasokan dari luar Kalteng yang jumlahnya mencapai 40 persen dari permintaan pasar di daerah ini terhalang kebijakan pemerintah yang memperketat penjagaan perbatasan. Apalagi pemeriksaan di posko check point Kalampangan yang kian ditingkatkan.
Akibatnya sebanyak 6.000 ekor pasokan ayam dari Kalimantan Selatan (Kalsel) gagal masuk ke Kalteng. Padahal, 22 peternak ayam yang tergabung dalam Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia (Pinsar) Kalteng hanya mampu menyediakan 60 persen ayam. Dari 18.000 ekor per hari, Pinsar Kalteng mampu mensuplai 12 ribu ekor.
Sejumlah kendaraan pengangkut ayam dihentikan petugas di posko perbatasan, lantaran sang sopir tak mengantongi surat kesehatan alias hasil rapid test maupun swab test. “Kami mengusulkan biaya rapid test maupun swab test ditanggung pemerintah. Juga memberikan kelonggaran bagi sopir,” kata Ketua Pinsar Kalteng Andi Bustan Pasendeng ketika berbincang dengan Kalteng Pos, kemarin sore (27/5).
Pihaknya khawatir, ketika tak ada kelonggaran, persediaan ayam di Kota Cantik ini akan semakin berkurang. Karena 22 peternak ayam yang tergabung dalam Pinsar Kalteng dan tersebar di Jabiren, Pulang Pisau, Kapuas, Tangkiling, dan Gunung Mas hanya mampu menyediakan 12.000 ekor ayam per hari. Akhir-akhir ini pun terus menurun karena tingginya permintaan pasar.
“Dalam menyikapi keadaan di lapangan, kami berkordinasi dengan Satgas Pangan mengenai langkah-langkah apa yang akan kita ambil secepatnya dalam menangani kelangkaan bahan kebutuhan pokok khususnya ayam saat ini,” kata Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagprin) Kalteng, Aster Bonawati saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, kemarin.
Masalah ini berimbas dari SK Gubernur No 188.44/168/2020 tentang Pembatasan Arus Mudik Orang yang Datang dari Luar Wilayah Kalteng. Setiap sopir truk angkut barang/pikap/ mobil tanki BBM harus menunjukkan surat keterangan sehat bebas Covid-19 yang dikeluarkan oleh Tim Stop Covid-19 dari daerah asal. Jika tidak bisa dibuktikan putar balik ke daerah asal.
Kadishub Kota Palangka Raya Alman P Pakpahan ketika dihubungi Kalteng Pos menegaskan kembali jika setiap sopir truk angkut barang, pikap, mobil tangki BBM dari Kalsel, Kapuas, dan Pulang Pisau yang hendak masuk ke Kota Palangka Raya harus tunjukkan surat keterangan sehat bebas Covid-19. Masa berlaku surat keterangan tersebut paling lama hanya sepekan.
Untuk itu ia meminta agar para pengusaha juga dapat memerhatikan kebutuhan para sopir armadanya, termasuk surat keterangan sehat. “Untuk para pengusaha saya minta peduli dengan para sopirnya. Ini juga untuk kepentingan bersama. Kalau tidak bisa menunjukkan surat sehat bebas Covid-19, dengan terpaksa kami putar balik,” kata Alman. (kaltengpos/KPFM-101)