
Kabupaten Kapuas Baru Usulkan PSBB
GUBERNUR Kalteng, H Sugianto Sabran mendorong Pemerintah Kota Palangka Raya untuk segera menyusun langkah-langkah dalam menuju new normal. Hal ini seiring keputusan pemerintah pusat yang akan menerapkan kebijakan new normal di 4 provinsi dan 25 kabupaten/kota. “Kota Palangka Raya termasuk dalam daftar kota yang akan diterapkan kebijakan new normal,” ucapnya.
Tentu saja ini adalah tantangan berat, karena kurva pandemi Covid-19 yang belum melandai. Sedangkan kebijakan new normal pada prinsipnya secara perlahan-lahan roda perekonomian digulirkan kembali dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Karena itu, perlu rencana aksi yang melibatkan pentahelic, yakni pemerintah, akademisi, organisasi kemasyarakatan, lembaga usaha, dan media massa.
Ketikan Pemko bersiap-siap New Normal, Kabupaten Kapuas malah baru mengusulkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pemprov Kalteng sudah meneruskan usulan tersebut kepada Menteri Kesehatan (Menkes) RI perihal penerapan PSBB di wilayah Kapuas. Dalam waktu satu atau dua hari ke depan, keputusan Menkes terhadap usulan itu sudah akan diterima.
Usulan penerapan PSBB di Kapuas didasarkan pada pertimbangan bahwa telah terjadi peningkatan signifikan penyebaran kasus Covid-19 yang diiringi dengan transmisi lokal. Selain pertimbangan tersebut, PSBB juga didasarkan atas hasil kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, maupun aspek lainnya, guna menekan penyebaran Covid-19 agar tidak makin meluas.
“Kami meminta agar bupati segera mempersiapkan peraturan bupati (perbup) tentang pelaksanaan PSBB di Kapuas. Perbup inilah yang akan menjadi panduan bagi seluruh pihak terkait, termasuk masyarakat Kapuas dalam menjalankan PSBB,” kata Sugainto yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pemprov Kalteng H Sugianto Sabran, kemarin (27/5). Substansi dari perbup tersebut yakni menetapkan pembatasan aktivitas di luar rumah selama masa PSBB, meliputi libur sekolah dan tempat kerja, pembatasan arus keluar masuk barang maupun orang, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan pasar, pembatasan kegiatan kebudayaan, pembatasan moda transportasi, dan hal lain yang dianggap perlu. (kaltengpos/KPFM-101)