Pansus Pengawasan Salah Alamat

Dr Joni SH MH

DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah (Kalteng) membentuk pansus (panitia khusus). Pansus ini dibentuk dengan tujuan mengawal dan mengawasi anggaran penanganan pandemi virus corona atau dikenal dengan Covid-19 serta penyaluran bantuan sosial (bansos) dari pemerintah ke masyarakat di Provinsi Kalteng.

Secara administratif, pansus ini telah ditetapkan dalam rapat paripurna ke-13 masa persidangan I tahun sidang 2020, yang digelar secara internal di gedung DPRD, Senin, 27 April 2024. Pansus ini diketuai oleh Y Freddy Ering dari Fraksi PDI Perjuangan, Wakil Ketua Jainudin Karim dari Fraksi Partai Gerindra, dan Sekretaris Bryan Iskandar dari Fraksi Partai NasDem.

Di dalam pernyataannya, ketua DPRD Kalteng menyebut bahwa pansus ini dibentuk bukan untuk mencari kesalahan atau hal negatif, apalagi bertujuan menghambat penanganan virus corona. Sebaliknya, pansus ini dibentuk lebih kepada agar penyaluran anggaran dapat tepat sasaran. Hal ini sesuai pula dengan tugas dan fungsi dewan dalam bidang pengawasan.

Tiga Fungsi Dewan dan Aplikasinya

Dipajang, bahwa berdasarkan peraturan perundangan, ada tiga fungsi dewan, yakni fungsi legislatif, fungsi anggaran (budgetair), dan fungsi pengawasan atau fungsi kontrol. Secara sederhana, fungsi legislatif merupakan fungsi untuk membuat peraturan daerah sesuai dengan mekanisme dan tata cara yang diatur dalam peraturan perundangan dan secara lebih rinci diatur dalam tata tertib (tatib) dewan.

Pada fungsi anggaran, penetapannya dilaksanakan bersama dengan eksekutif (gubernur), dengan menetapkan APBD sebagai budget (bujet) untuk pelaksanaan pembangunan di daerah dengan seluruh aspek yang melekat pada fungsi tersebut.

Pada fungsi pengawasan, dewan melaksanakan pengawasan terhadap seluruh kebijakan pemerintah dalam mengelola pembangunan, khususnya yang berhubungan dengan anggaran. Fungsi pengawasn pada intinya dilakukan dengan terus melakukan monitoring terhadap segala kebijakan pemerintah yang tentunya dilaksanakan secara terbuka. Fungsi pengawasan dilakukan terhadap pelaksanaan berbagai kebijakan yang ditujukan agar pelaksanannya tidak melenceng dari apa yang telah ditetapkan.

Pada fungsi pengawasan atau fungsi kontrol ini, mekanismenya dapat dipandang sebagai verifikasi terhadap apa yang sedang dan atau telah dilakukan oleh pemerintah. Dalam hal ini, prosedur standarnya dilakukan oleh dewan melalui mekanisme penyampaian keterangan pertanggungjawaban yang disampaikan oleh pemerintah. Manakala dalam penyampaian pertanggungjawabana itu ada yang tak beres atau ada penyimpangan, barulah dewan bertindak dengan upaya yang dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Upaya dimaksud misalnya dengan membentuk pansus untuk mencari tahu dan menyimpulkan apakah benar terjadi penyimpangan atau tidak. Jika terjadi, mekanismenya bisa ditempuh dengan mengajukan pertanyaan sebagai refleksi dari hak bertanya. Atau menyampaikan hak mengajukan pendapat. Atau dengan menyampaikan hak minta keterangan. Jika keterangan tidak bisa diterima, maka dewan mengajukan hak interpelasinya, yang bisa berujung pada kejatuhan seorang kepala pemerintahan (dalam hal ini gubernur).

Membentuk Pansus

Pansus dibentuk, menurut ketentuannya adalah berhubungan dengan mekanisme pengawasan atau kontrol. Namun demikian, prosedurnya dilakukan ketika sebuah kebijakan sudah selesai dilaksanakan. Contoh baik di pusat maupun di DPRD lain juga demikian. Pansus dibentuk untuk pelaksanaan kebijakan tertentu dari pemerintah yang dinilai bermasalah. Artinya, kontrol yang dilakukan terhadap kebijakan yang sudah dilaksanakan itu diverifikasi dan nantinya bisa membawa konsekuensi.

Dalam pelaksanaan ini, intinya pemeritah (gubernur) harus berpegang kepada asas-asas umum pemerintahan yang baik (good goverenance), sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan peraturan perundangan sebagai turunannya. Fungsi kontrol DPRD dalam kaitan ini adalah mencermati berbagai pelaksanaan itu sesuai dengan mekanisme yang ada. Artinya, pengawasan dilakukan oleh komisi tekait, lalu hasil pantauan nantinya dibawa ke persidangan berikutnya untuk diambil keputusan. Manakala diindikasikan terjadi penyimpangan, maka barulah dibentuk pansus sebagai penerapan dari fungsi kontrol.

Jadi, dalam bahasa sederhana, ketika dibentuk pansus pada tahap masih akan atau sedang dalam masa pelaksanaan, itu salah kaprah. Secara yuridis merupakan penerapan administrasi yang tidak tepat. Sebab, dengan pembentukan ini menunjukkan belum apa-apa dewan sudah ber-prejudice atau berprasangka terjadi kesalahan. Harusnya membiarkan pelaksananaan penyaluran itu berlangsung. Silakan dewan melakukan pengawasan dengan mekanisme yang dianggap sesuai dan bisa melakukan pengawasan secara baik. Termasuk silakan menyampaikan pertimbangan atau saran atau masukan untuk pelaksanaannya.

Mekanisme ketika sebuah kebijakan belum atau sedang dilaksanakan tidak dengan membentuk pansus tapi dengan alat kelengkapan dewan yang sudah ada. Sebab, pelaksanaan penyaluran anggaran ini bisa disebut bukan sesuatu yang istimewa. Artinya, merupakan peristiwa yang secara umum bisa dimonitor dan bisa diawasi dengan alat kelengkapan dewan yang ada.

Bahasa yang disampaikan oleh ketua dewan bahwa pembentukan pansus ini bukan mencari kesalahan atau hal negatif, dan merupakan keinginan agar penanganan virus corona dapat berjalan maksimal serta penyaluran bantuan dan sebagainya tepat sasaran, merupakan pernyataan politis, yang jika diterjemahkan dalam bahasa administratif, menunjukkan hal sebaliknya. Sebab, pelaksanaan tentang hal ini sedang berproses. Sekali lagi fungsi yang harus dilakukan oleh dewan adalah melakukan pegawasan atau kontrol yang dilakukan oleh alat kelengkapan yang ada.

Di dalam bahasa yang lebih tepat, pembentukan pansus ini salah tempat. Tepatnya, pembentukan pansus yang harusnya dilakukan ketika penyaluran dana khususnya yang berasal dari pusat akan atau sudah turun dan ada indikasi menyimpang, barulah dibentuk pansus dengan berbagai konsekuensi yang mungkin menyertainya. Ini adalah pelaksanaan fungsi kontrol yang benar. Sementara, jika masih dalam tahap pelaksanaan, dewan dapat memberikan masukan dan saran kepada pemerintah dalam pelaksanaan merebaknya virus corona, dengan memfungsikan secara maksimal alat kelengkapan dewan. (*)*) Penulis adalah Dosen STIH Habaring Hurung Sampit. serta Pengamat Sosial dan Hukum

360 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.