
SEJAK ditetapkannya status tanggap darurat penanganan Covid-19 di Kota Palangka Raya pada 17 Maret lalu, Pemerintahan Kota (Pemko) Palangka Raya sudah menghabiskan dana Rp25 miliar dari total dana Rp100 miliar yang disiapkan.
Kabid Anggaran BPKAD Kota Palangka Raya Andri Permana menyebutkan, rincian penggunaan Rp25 miliar tersebut yakni, penanganan kesehatan sebesar Rp19 miliar, penanganan dampak sosial sebesar Rp5 miliar, dan jaminan pengamanan sosial sebesar Rp1 miliar. Adapun dana yang tersisa sebesar Rp75 miliar nantinya akan dikeluarkan secara bertahap sesuai kebutuhan.
“Memang benar seperti yang disampaikan Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin beberapa waktu lalu, bahwa pemko menyiapkan dana Rp100 miliar untuk penanganan Covid-19. Yang sudah terpakai Rp25 miliar,” ungkapnya kepada awak media melalui pesan WhatsApp, beberapa hari lalu.
Lebih lanjut dikatakan Andri, pihaknya melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akan melakukan penyesuaian anggaran kembali, sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor 119/2813/SJ dan Nomor 177/KMK.07/2020, yaitu melakukan penyesuaian dana transfer dari pusat dan pendapatan asli daerah (PAD), serta rasionalisasi belanja pegawai serta belanja barang dan jasa sebesar 50 persen dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD).
“Rasionalisasi Ini masih dalam tahap proses dan nantinya akan dialokasikan untuk penanganan kesehatan, dampak sosial, dan jaringan pengamanan sosial. Sedangkan untuk realokasi anggaran masing-masing perangkat daerah, sedang menyesuaikan persentasenya,” pungkasnya. (kaltengpos/kpfm)