Angka Kasus Covid-19 Masih Tinggi

Palangka Raya Belum New Normal Life

PANDEMI Covid-19 tak kunjung menurun. Ini juga yang membuat penerapan new normal life atau kehidupan normal baru belum bisa dilakukan. Padahal Presiden RI Joko Widodo telah menetapkan 25 daerah untuk menerapkan new normal life, terutama Kota Palangka Raya. Selain itu perlu ada ada kajian epidemiologi dan akademis yang belum memungkinkan penerapan new normal life.

Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran mengatakan bahwa untuk di Kalteng, selain Kota Palangka Raya, ada juga Kabupaten Sukamara yang perlu mempersiapkan prakondisi new normal life. Ini sesuai juga dengan program dari pusat. Makanya perlu segera melakukan simulasi untuk penerapan kondisi tersebut. “Kriteria untuk menerapkan tatanan kehidupan baru, salah satunya adalah daerah yang belum ada kasus Covid-19 atau daerah zona hijau yang memiliki kasus setiap hari tapi mengalami penurunan,” kata Sugianto.

Dia meminta kepada bupati dan wali kota se-Kalteng, khususnya Kabupaten Sukamara, untuk mempersiapkan prakondisi secara memadai jelang pemberlakukan new normal life, agar penerapannya dapat berjalan baik dan berhasil. “Kabupaten/kota yang lain diminta memaksimalkan sinergi untuk dapat menurunkan kasus Covid-19 di daerah masing-masing agar berada di bawah angka 1 sebagai syarat mutlak menerapkan tatanan kehidupan baru,” jelasnya.

Walikota Palangka Raya, Fairid Nafarin memantikan ada tiga indikator yang mereka pantau untuk melakukan new normal life tersebut. Seperti jumlah kasus tidak bertambah dan sesuai kajian epidemiologi serta akademik. “Bila tiga indikator tersebut telah terpenuhi, maka pelaksanaan new normal life bisa dilakukan. Namun, kenyataannya sekarang grafik kasus di Kota Cantik ini masih meningkat,” kata  Fairid kepada awak media, Sabtu (30/5) lalu.

Meski new normal urung direalisasikan, saat ini pelaksanaan ibadah ataupun kegiatan keagamaan muslim dibolehkan untuk dilaksanakan di masjid. Meski demikian, pelaksanaan harus mengikuti protokol kesehatan sesuai Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020. Hal ini disampaikan Ketua MUI Kota Palangka Raya KH Zainal Ariffin kepada Kalteng Pos, kemarin (1/6). Pelaksanaan ibadah di masjid bisa dilakukan, dengan syarat berada di lingkungan yang aman dari Covid-19. Persyaratan tersebut harus didukung surat keterangan dari Gugus Tugas Kota Palangka Raya. Meskipun daerah berstatus zona kuning, tapi jika di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan Covid-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjemaah. (kaltengpos/KPFM-101)

404 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.