Hari Anak Dari Bilik Tahanan

GILANG/KALTENG POS
Kepala LPKA Kelas II Palangka Raya Mubasirudin secara simbolis memberikan hak remisi kepada anak-anak LPKA dalam rangka peringatan HAN, Kamis (23/7).

PALANGKA RAYA – Hari Kamis (kemarin) menjadi hari yang tidak biasa bagi anak-anak di seluruh penjuru Negara Indonesia. Anak-anak dari berbagai kalangan dan latar belakang ini mempunyai hari besar tersendiri yang disebut, Hari Anak Nasional yang diperingati setiap tanggal 23 Juli setiap tahunnya.

Hal ini juga terasa bagi anak-anak dibawah umur yang berada di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kota Palangka Raya, dimana seorang anak yang mendapat putusan hukum akan menjalani masa pidananya. Mulai anak-anak berumur 14 hingga 18 tahun kurang 1 hari yang terlibat berbagai kasus kriminal dan sebagainya ada disini.

Anak-anak ditempat ini adalah mereka yang telah ditetapkan hukum tetap oleh pengadilan. Namun untuk anak yang berumur dibawah 12 tahun akan ditempatkan terpisah, yaitu di Lembaga Penyelenggara Kesehjateraan Sosial (LPKS) dibawah Dinas Sosial (Dinsos) dan dikembalikan kepada orang tuanya karena dianggap belum mampu memikul tanggung jawab, meski apapun tindak kriminal yang anak tersebut lakukan.

Kepala LPKA Kelas II A Palangka Raya Mubasirudin mengungkapkan, meski dimasukkan kedalam sel, anak-anak ini diperlakukan dengan pendekatan kasih sayang dan tetap dipenuhi hak-haknya dari awal masuk LPKA hingga selesai masa hukuman.

“Iya. Memang diperlakukan seperti anak sendiri. Bahkan ada yang manggil saya dengan panggilan Abah (Bapak) disini. Dianggap seperti bapak sendiri”, ucapnya sembari tersenyum.

Layaknya anak-anak diluar, mereka tetap mendapatkan hak pendidikan, hak berolahraga dan hak rekreasi. Perlakuan ini berbeda dengan tahanan-tahanan dewasa di Lembaga Permasyarakatan (LAPAS) yang lebih berpusat pada pengamanan.

Seperti yang diceritakan Mubasirudin, saat selesai masa hukuman terlihat perubahan pada perilaku dan pola pikir anak yang ditahan di LPKA. Perubahan ini muncul setelah anak merenung dan menyadari perbuatannya terdahulu dan mempunyai motivasi tinggi untuk merubah diri. Bahkan ada yang membuat Mubasirudin merasa salut terhadap kesadaran salah satu anak yang sempat ditahan karena kasus Narkotika.

“Saya ingat anak itu jadi masuk sini karena terlibat Narkoba. Dia tinggal di daerah puntun, ya taulah disitu banyak kasus yang begini kan. Setelah keluar, perubahannya buat saya bangga. Dia langsung ajak orang tuanya yang ngontrak di daerah itu untuk pindah. Dia nggak mau lagi tinggal di lingkungan yang seperti itu”, ucapnya.

Pada dasarnya, anak usia 18 tahun ke bawah memang rentan jatuh ke pergaulan bebas. Tapi apa yang telah terjadi dengan anak-anak di LPKA ini, tidak bisa melimpahkan semua perkara ke anak. Tentu juga menjadi pembelajaran bagi semua kalangan orang tua tentang tanggung jawab, pentingnya mengawasi perkembangan sosial dan pola pikir sang anak. (mil/tom/kaltengpos/KPFM-101)

612 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.