
Hari Anak Nasional (HAN) diperingati pada tanggal 23 Juli setiap tahunnya. Dengan adanya peringatan Hari Anak Nasional, diharapkan masyarakat dan pemerintah saling membantu dalam meningkatkan pembinaan dan pengembangan anak secara holistik integratif dan berkesinambungan.
Dikutip dari Promkes Kemkes, penetapan HAN sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1984 tanggal 19 Juli 1984. Selain itu, adanya HAN ini juga sesuai dengan Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Anak-anak harus dijamin kehidupannya, dalam melakukan segala kegiatan, atas hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.
Di samping itu, anak-anak juga harus mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Akan tetapi dalam perayaan Hari Anak Nasional tahun ini harus dilaksanakan dengan cara yang berbeda akibat adanya pandemi COVID-19. Sebagaimana ditulis UNICEF dalam situsnya, anak-anak harus dilindungi dari virus yang masih belum ditemukan vaksinnya tersebut. Sementara itu, wabah COVID-19 telah memberikan dampak cukup besar bagi anak-anak di antaranya adalah berkurangnya kesempatan anak bermain, belajar, dan berkreasi akibat diterapkannya kebijakan jaga jarak dan belajar di rumah. Dengan mengusung tema Anak Terlindungi, Indonesia Maju dan tagline #AnakIndonesiaGembiraDiRumah, seluruh kegiatan rangkaian dan acara puncak Hari Anak Nasional tahun ini didesain untuk mewujudkan anak Indonesia gembira di rumah selama pandemic COVID-19.
Sumber : Tirto.id