Tak Penuhi Ketentuan; Dipaksa Putar Balik!

POS LINTAS BATAS UNTUK KALTENG POS
PENGECEKAN: Anggota Tim Pos Libas melakukan pengecekan surat menyurat kepada pengendara yang ingin memasuki Kota Palangka Raya, Selasa (30/6).

Pos Libas Masih Temukan Banyak Pelanggaran

PENANGGUNG Jawab dan Pengendali Pos Lintas Batas (Libas) Alman Parluhutan Pakpahan mengungkapkan, ketentuan angkutan keluar dan masuk Kota Palangka Raya harus sesuai SK Wali Kota Palangka Raya.

Salah satu bunyi dari SK tersebut, kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya itu adalah bahwa pengendara atau pengemudi yang hendak meninggalkan atau memasuki Kota Cantik wajib disertai surat keterangan hasil test minimal rapid test.

Selain surat hasil tes, pengendara juga akan dilakukan pengecekan identitas serta tujuan dari pengendara tersebut. “Kami masih menemui beberapa mobil yang masih belum melengkapi diri dengan surat hasil tes Covid-19 sehingga kami imbau untuk putar balik,” ucapnya kepada Kalteng Pos, Selasa (30/6).

Menurutnya akhir-akhir ini tingkat kepatuhan pengemudi dan pengendara yang melengkapi dirinya dengan surat hasi tes Covid-19 sudah cukup bagus, bahkan ada beberapa pengemudi yang saat pihaknya periksa menunjukan hasi swab test.

Hanya ada beberapa pengendara saja yang masih melanggar SK Wali Kota tersebut, dan untuk pelanggar tersebut rata-rata pengemudi yang berasal dari luar daerah. Untuk pengemudi yang berada di Kota Cantik sudah cukup kooperatif.

Alman mengimbau kepada para pengemudi dan pengendara yang ingin keluar masuk Kota Palangka Raya, untuk melakukan tes Covid-19 terlebih dahulu untuk mengetahui kondisi tubuhnya.

“Mohon maaf sebesar-besarnya kepada para pengemudi yang kami imbau putar balik. Kami hanya menjalankan tugas dan menegakan SK Wali Kota Palangka Raya yang bertujuan untuk memutus mata rantai Covid-19 di Kota Cantik,” pungkasnya. (kaltengpos/KPFM-101)

330 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.