
Tim Serbu Api Kelurahan (TSAK) Kelurahan Bukit Tunggal saat pengecekan lokasi-lokasi rawan Karhutla di Kota Palangka Raya
PALANGKA RAYA-Pada Tanggal 8 Juli lalu, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Kebakaran Lahan Kalteng sudah disetujui antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng dan DPRD Kalteng. Selanjutnya, raperda tersebut sudah difasilitasi Kemendagri untuk pemberian nomor dan sudah diundangkan menjadi perda.
Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kalteng, Saring menyebutkan, per Selasa (4/8) lalu, Peraturan Daerah (Perda) Pengendalian Kebakaran Lahan sudah ditandatangi oleh Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran dan sudah diundangkan sejak hari itu juga, Perda Nomor 1 Tahun 2020.
“Sudah selesai semuanya. Sudah ditandatangi gubernur dan sudah diundangkan,” katanya saat dikonfirmasi, Jumat (7/8).
Diungkapkannya, berkenaan dengan perda ini, tugas di Biro Hukum sudah selesai. Selanjutnya pelaksanaan daripada perda itu berada di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalteng. Termasuk, setelah diundangkannya perda ini, maka harus segera disosialisasikan oleh DLH.
“Sementara Biro Hukum sendiri hanya melakukan pengawasan implementasinya di lapangan,” ungkapnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Kalteng, Esau Tambang mengatakan, berkenaan sosialisasi perda tersebut, pihaknya akan segera menyosialisasikan ke kabupaten/kota se-Kalteng. Melangsungkan pertemuan terpusat di provinsi, sedangkan kabupaten/kota yang tidak hadir akan disosialisasikan secara virtual.
“Jadi kami sudah menganggarkan untuk sosialisasi. Kami tidak turun keliling Kalteng, tetapi kabupaten/kota yang nantinya menyosialisasikan,” katanya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga akan menyosialisasikan perda ini kepada para penggiat lingkungan yang selama ini mendampingi masyarakat para peladang yang masih membuka lahan dengan cara bakar.
“Meskipun kami juga tetap mendorong masyarakat ke depan membuka lahan tanpa bakar,” tegasnya.
Sementara itu, berkenaan peraturan gubernur (pergub) sebagai teknis daripada perda itu, DLH Kalteng akan menyosialisasikan draf pergub yang sudah disusun oleh tim, kepada para damang dan juga dewan adat dayak (DAD). Pada sosialisasi ini sekaligus meminta saran dana masukan, agar para damang juga terlibat dalam penggodokan pergub ini.
“Sosilisasi draft pergub ke damang dan DAD ini tahapan terakhir. Selanjutnya, saran dan masukan mereka akan kami tuangkan dalam pergub dan menyerahkan pergub ke Biro Hukum untuk penyempurnaan,” beber Esau.
Dirtargetkan, pergub ini dapat diselesaikan minggu depan. (kaltengpos/KPFM-101)