
JAKARTA – Wakil Ketua
DPR Azis Syamsuddin mengingatkan para pasangan calon kepala daerah kontestan
Pilkada Serentak 2020 tidak mengorbankan kesehatan dan nyawa para pendukung
hanya demi kampanye terbuka yang diwarnai konser musik.
Meski
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengizinkan para kandidat menggelar konser musik
dalam kampanye terbuka, Azis meminta para kontestan berhitung soal risiko
kesehatan pada masa pandemi Covid-19. Menurut Azis, kerumunan saat konser musik
di lapangan terbuka ataupun gedung tertutup dalam rangka kampanye Pilkada
Serentak 2020 berpotensi menularkan Covid-19 yang kini menjadi pandemi global.
“Saat
ini banyak kriteria orang tanpa gejala yang terkena Covid-19,” kata Azis,
Kamis (17/9). Pimpinan DPR yang membidangi urusan politik dan keamanan itu
menambahkan, Peraturan KPU (PKPU) sudah mengatur pembatasan dalam kampanye
terbuka maksimal 100 orang. Bila kuota itu terlampauai, kata Azis, berarti
pasangan calon kepala daerah melanggar protokol kesehatan dan harus diberikan
sanksi tegas.
“KPU harus berperan aktif dalam mengedukasi dan menyosialisasikan
pentingnya menjalankan protokol kesehatan kepada para paslon maupun tim sukses
di masa pandemi Covid 19 pada Pilkada Serentak 2020,” tutupnya. Legislator
dari Dapil II Lampung itu juga meminta calon kepala daerah mengubah strategi
kampanye terbuka yang biasanya menggunakan konser musik untuk menarik
massa.(boy/jpnn)