Tujuh Warga Disanksi Usai Langgar Prokes Di Wilayah Bukit Batu

Kapolsek Bukit Batu Iptu Muludin memantau kegiatan Satgas Yustisi di Kelurahan Benturung, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palngka Raya, Jumat (25/9).

PALANGKA RAYA –  Satgas Yustisi Kota Palangka Raya terus menggencarkan penegakkan protokol kesehatan kepada masyarakat. Tak hanya di pusat perkotaan. Satgas juga melakukan pendisiplinan dibeberapa daerah pinggiran kota.

Seperti halnya pendisiplinan yang dilakukan oleh Satgas Yustisi di kawasan Kelurahan Banturung, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (25/9/2020) siang.

Dari hasil pendisiplinan tersebut, petugas berhasil menjaring 7 pelanggar yang kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan. Petugas pun memberikannya teguran dan sanksi.

“Para pelanggar kami temukan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, oleh karena itu diberikan teguran lisan dan sanksi berupa kerja sosial membersihkan lingkungan,” ungkap Kapolsek Bukit Batu, Iptu Muludin.

Kegiatan yang melibatkan seluruh unsur pemerintahan dan instansi tingkat Kota tersebut dilakukan dengan berpedoman pada Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakkan hukum protokol kesehatan guna menangani Covid-19 dan pemulihan ekonomi.

“Ini merupakan upaya bersama untuk menanggulangi dan menangani penyebaran wabah Covid-19 di Kota Palangka Raya, oleh karena itu kami sangat berharap seluruh masyarakat agar dapat sadar dan mematuhinya,” tegas Muludin. (kaltengpos/101kpfm)

357 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.