
PALANGKA RAYA-Pada pesta demokrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng maupun Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur, tidak sedikit oknum ASN yang diduga tidak netral. Berdasarkan data yang dihimpun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalteng, sudah ada 14 ASN yang diduga melanggar asas netralitas. Mereka merupakan abdi negara yang berdinas di Palangka Raya, Kotawaringin Timur, dan Lamandau.
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kalteng Hj Siti Waidah mengungkapkan, pelanggaran yang dilakukan oknum ASN di Kalteng masih didominasi pelanggaran memberikan dukungan di media sosial, seperti memberi like postingan paslon di Facebook. Sesuai peraturan, hal seperti itu tidak diperbolehkan bagi ASN.
“Sesuai ketentuan, terkait dengan sanksi dan lainnya akan diproses Komisi ASN,” ungkap Siti Wahidah, kemarin (13/10).
“Hal-hal seperti itu akan terus kami pantau selama tahapan kampanye. Jika ditemukan lagi pelanggaran, maka akan ditindak sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku,” tegas mantan ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Barat (Kobar) ini. (kalteng pos)