Empat Pengedar Diringkus BNNP Kalteng

Teks foto: Kepala BNNP Kalteng (dua dari kiri) Brigjen Pol Edi Swasono, saat Rilis penangkapan Pengedar Narkoba di Kantor BNNP 09/11

KPFM, PALANGKA RAYA – Sekitar Empat orang  yang ingin mengedarkan di Kalimantan Tengah, berhasil dibekuk Oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng. Kini keempat pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Edi Swasono saat pers rilis pada Senin 9/11 di kantor BNNP Jl. Tangkasiang mengatakan,

Keempat pelaku diantaranya bernama Fathur Yakub (23), warga Provinsi Jawa Timur, Milawati (38) warga Kabupaten Kotawaringin Timur, Fachrozi (61) Warga Jalan Jati Kota Palangka Raya dan Arbain (37) warga Jalan Trikora Banjarbaru Kalsel.

Pengedar Narkoba yang dikendalikan dari Lapas Kasongan dan Palangka raya.

“pada 25 Oktober 2020, tim berantas BNNP Kalteng mengamankan Fathur Yakub, pekerja buruh bangunan ditangkap, karena membawa sabu seberat 100 gram. Dari keterangannya ‘barang haram’ 1kg tersebut, merupakan perintah dari Sakiman,  salah seorang penghuni Lapas Kelas II Palangka Raya, dan barang itu harus diserahkan ke seorang perempuan bernama Milawati yang berada di Jalan Jendral Sudirman Kota Sampit, Kabupaten Kotim, setelah kami intai Milawati menggunakan mobil Honda HRV dengan Nopol KH 6446 FC, saat mengambil barang haram tersebut, anggota BNNP langsung ditangkap,” ungkapnya.

Dari pengakuan Milawati tersebut, dirinya diperintah Fahmi, Suaminya yang saat ini  menghuni di Lapas Kelas II Palangka Raya, dan masih menjalani hukuman kurang lebih lima tahun penjara.

Selanjutnya pada 27 Oktober 2020 tim berantas BNNP Kalteng juga menangkap seorang pria paruh baya bernama Fachrozi di Jalan Jati Indah,  Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya.

Fachrozi dikendalikan anaknya Reza Fahlevi dari Lapas. Dari tangannya, anggota berhasil menyita sabu seberat 1,040 kilogram yang sudah dipaket.

Kemudian pada 29 Oktober 2020, anggotanya juga mengamankan Arbain di Jalan Trans Kalimantan Tumbang Nusa Kabupaten Pulang Pisau.

Dari tangannya, anggota berhasil menyita 750 gram sabu yang telah dikemas plastik sebanyak delapan bungkus. Arbain mengaku  barang haram tersebut, dikendalikan oleh tiga orang Napi yang berada di Lapas Kasongan, Kabupaten Katingan.

Kini tersangka sudah mendekam di sel BNNP Kalteng. (dha-KPFM)

600 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.