
PALANGKA RAYA – Setelah melewati masa pembahasan yang panjang oleh pihak DPRD dan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Retribusi Pemakaman dan Pengabuan Mayat, tidak lama lagi pemko akan menerapkan retribusi pada proses pemakaman di tempat pemakaman umum (TPU).
Pada Rabu (4/11), Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Palangka Raya Aratuni D Djaban bersama perangkat daerah lainnya mengikuti rapat pembahasan hasil evaluasi gubernur tentang rancangan perda retribusi pemakaman dan pengabuan mayat.
Aratuni mengungkapkan, perda retribusi pemakaman dan pengabuan mayat ini nanti ditujukan kepada seluruh umat beragama di Kota Cantik yang melakukan prosesi pemakaman jenazah di TPU.
Mekanisme pembayarannya langsung ke instansi teknis yakni Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Palangka Raya. Sama halnya seperti retribusi parkir yang langsung dibayarkan ke Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya.
Perda tersebut kemungkinan besar akan diterapkan pada 2021 dengan terlebih dahulu disosialisasikan kepada masyarakat. Apalagi perihal mekanisme dan proyeksi target per tahunnya juga belum dibahas.
“Ini kan retribusi yang dikelola oleh Disperkimtan Kota Palangka Raya. Info lebih lanjutnya terkait mekanisme pembayaran dan lainnya, bisa dikonfirmasi dengan pihak Disperkimtan,” ucapnya kepada Kalteng Pos, Minggu (8/11).
Terpisah, Kepala Disperkimtan Kota Palangka Raya Imbang Triatmaji melalui Kepala Bidang penataan Esetetika dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau Muhammad Alfath menjelaskan, perda tersebut nantinya akan diterapkan di lahan milik pemko, yakni TPU Jalan Tjilik Riwut Km 2,5 dan Km 12. Sementara untuk tempat pemakaman lainnya, masih akan dibahas lebih lanjut dengan bagian hukum Pemko Palangka Raya.
Adapun tarif yang pihaknya ajukan kepada Wali Kota Palangka Raya, untuk retribusi pemakaman warga Kota Cantik maupun warga luar kota dan izin pembongkaran pemindahan makam dikenakan sebesar Rp100.000. Untuk pengabuan Rp600.000. Sedangkan izin sewa makam cadangan atau tanah pemakaman yang sudah di-booking sebesar Rp50.000.
Mengenai mekanisme pembayaran retribusi, akan dibahas lebih detail dalam peraturan wali kota (perwali) setelah Perda Retribusi Pemakaman dan Pengabuan tersebut sudah resmi disahkan oleh ketua DPRD dan Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin.
Lebih lanjut Alfath menjelaskan, untuk penarikan retribusi akan dilakukan secara langsung per pemakaman. Jadi apabila ada prosesi pemakaman, pihaknya akan langsung menarik retribusinya. Berbeda dengan retribusi parkir yang ditarik per tiga bulan sekali.
“Mengenai jumlah makam muslim dan kristen di TPU Tjilik Riwut Km 2,5 dan Km 12, kami belum mendapat data resmi dari yayasan. Namun, dengan adanya raperda ini, kami akan mulai mengumpulkan data jumlah makam yang ada,” bebernya.
Menurutnya, apabila perda tersebut nantinya telah disahkan dan diterapkan, maka potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi itu per tahunnya sebesar Rp24 juta. Hal tersebut berdasarkan pengamatannya bahwa setiap bulan setidaknya terdapat 20 kegiatan pemakaman.
Yang berarti bila dalam waktu sebulan ada 20 kegiatan pemakaman, dikalikan dengan tarif retribusi sebesar Rp100 ribu per pemakaman, maka akan menghasilkan Rp2 juta per bulan.
“Pembayaran retribusi ini akan dilakukan setelah prosesi pemakaman. Akan dibayarkan oleh pihak keluarga duka maupun yayasan pengelola pemakaman yang melakukan prosesi pemakaman,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya Riduanto mengatakan, hasil tindak lanjut sudah diparipurnakan pada Rabu (4/11). Selain itu, perda yang menjadi dasar penarikan retribusi sudah masuk dalam tahap evaluasi gubernur.
“Sebelumnya kami juga telah melakukan pembahasan secara menyeluruh dengan instansi terkait, seperti Dinas Perkim dan BPPRD,” ungkap Riduanto kepada awak media, Kamis (5/11).
Legislator Komisi C DPRD Kota Palangka Raya yang membidangi kesejahteraan rakyat (kesra) tersebut berharap, Perda Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat tersebut dapat segera diimplementasikan tahun ini. (ahm/pra/ce/ala)