Kalteng Susun Pedoman Penetapan Status, Untuk Mengantisipasi Bencana

PLT BPBPK Kalteng, Darliansyah

PALANGKA RAYA-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng dalam hal ini Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPBPK) melaksanakan rapat koordinasi penyusunan pedoman penetapan status keadaan darurat bencana banjir, angin puting beliung dan tanah longsor di wilayah Kalteng. Rapat tersebut dilaksanakan di ruang rapat Kantor BPBPK Kalteng, Rabu (18/11).

Pelaksana Tugas BPBPK Kalteng Darliansjah mengatakan, berdasarkan hasil rapat disepakati pedoman penetapan status keadaan darurat bencana banjir, angin puting beliung dan tanah longsor sepakat terhadap rancangan pedoman penetapan status kedaruratan bencana untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

“BPBPK Kalteng segera mengkoordinasikan dengan kabupaten/kota dalam hal ini BPBD kabupaten/kota dan instansi terkait untuk mendapatkan masukan perbaikan dan kesepakatan teknis bersama,” katanya.

Sementara itu, kondisi saat ini, pihaknya menyebut BNPB dalam surat edaran BNPB Nomor: B.143/BNPB/D II/PK.03.02/09/2020 tanggal 23 September lalu telah menyampaikan peringatan dini dan langkah-langkah. Tentu saja, dalam rangka kesiapsiagaan menghadapi ancaman bencana banjir, banjir bandang dan tanah longsor.

“Upaya-upaya pencegahan, kesiapsiagaan dan penanganan bencana banjir pada 2020 ini harus ditingkatkan dan semakin baik,” tegasnya.

Sebelumnya, Darliansjah mengatakan bahwa saat ini Pemprov Kalteng juga sudah mencabut status darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tingkat provinsi pada 4 November lalu. Pun, dadurat banjir juga sudah dicabut dua belas hari setelah penetapan status darurat tingkat provinsi. “Iya, baik banjir dan karhutla sudah kami cabut di tingkat provinsi, mempertimbangkan hasil evaluasi dan menurunnya jumlah hotspot yang ada,” pungkasnya. (101kpfm/abw/uni/kpos)

552 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.