PPKM Diterapkan Kembali di Kalteng

H SUGIANTO SABRAN
Gubernur Kalteng

PALANGKA RAYA-Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran menginstruksikan kepada bupati dan wali kota se-Kalteng untuk menerapkan lagi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan. Surat instruksi itu mulai diberlakukan 23 Maret hingga 4 April di seluruh wilayah Kalteng.

Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran mengatakan, pihaknya berharap agar dapat mendisiplinkan masyarakat dan terus memberikan edukasi terkait kepatuhan penerapan protokol kesehatan (prokes).

“Belum lama ini saya melaksanakan rapat koordinasi dengan seluruh kabupaten/kota melibatkan TNI dan Polri, membahas bagaimana agar dana yang dikeluarkan untuk pengendalian Covid-19 ini mendapatkan hasil,” katanya, Sabtu (20/3).

Dijelaskannya, sudah menjadi kewajiban seluruh kepala daerah tingkat provinsi hingga kabupaten/kota untuk menekan persebaran kasus dan mengurangi angka kematian akibat Covid-19. Untuk tujuan ini diperlukan kerja sama dan kerja keras.

Sementara itu, Ketua Harian Satgas Covid-19 Kalteng Darliansjah mengatakan, surat instruksi gubernur dikeluarkan dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan. Setiap kepala daerah diminta segera mengatur pemberlakuan PPKM tingkat desa dan kelurahan yang terdapat kasus aktif Covid-19 sampai dengan tingkat RT/RW.

“Posko tingkat desa dan kelurahan dibentuk untuk melaksanakan fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung pelaksanaankoordinasi tingkat desa dan kelurahan,” katanya saat dikonfi rmasi, Minggu (21/3).

Dikatakannya, PPKM ini menjelaskan berbagai pengaturan. Di antaranya membatasi tempat kerja atau perkantoran dengan menerapkan work from home (WH) 50 persen work from offi ce (WFO) 50 persen. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring dan tatap muka. Untuk perguruan tinggi atau akademi dibuka secara bertahapdengan proyek percontohan yang ditetapkan dalam peraturan daerah. (101kpfm/kpos)

640 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.