
Gubernur Kalimantan Tengah
Presiden RI Joko Widodo telah mengumumkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Sedangkan di Kalteng,/ berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) PPKM diperketat juga diperpajang.// Tiga daerah di antaranya yakni Kota Palangka Raya, Lamandau, dan Sukamara akan menerapkan pembatasan level III. Menyikapi hal ini,/ Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran bersama unsur forkopimda menggelar rapat membahas perihal penanganan Covid-19,/ bertempat di lobi Mapolda Kalteng.// Gubernur menyebut,/ sejak diumumkannya kasus baru Covid-19,/ Pemrov Kalteng telah menaikkan status siaga darurat/ menjadi tanggap darurat Covid-19.// Dan kini telah diberlakukan Instruksi Gubernur Kalteng tertanggal 5 Juli 2021/ tentang Perpanjangan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro/ dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 Tingkat Desa dan Kelurahan di Kalteng.