Dukcapil Rapat Virtual Bersama Kemendagri

Plt Kadisdukcapil Kapuas Sipie S Bungai didampingi sejumlah jajaran menghadiri Rapat virtual dalam rangka mempermudah alur birokrasi pelayanan kepada masyarakat yang digelar oleh Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Senin (23/8).

KUALA KAPUAS – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kapuas ikut serta menghadiri undangan rapat secara virtual yang diadakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia. Rapat ini dipimpin langsung oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H., Senin (23/8).

Kegiatan rapat virtual tersebut dalam rangka mempermudah alur birokrasi pelayanan kepada masyarakat. Dan dihadiri oleh 25 perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota se Indonesia.

Plt. Kadis Dukcapil Kapuas, Sipie S. Bungai, S.Sos., M.A.P menghadiri rapat tersebut secara virtual dengan didampingi sejumlah jajaran. Di antaranya Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Tornanto, SE, Kepala Bidang Pelayanan dan Pencatatan Sipil Sri Idawati, SE, Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, Hamsiah, SE beserta Kepala Sub. Bagian Umum dan Kepegawaian, Tenria Bustanty, S.Kom di Ruang Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas.

Dalam kesempatan tersebut Plt. Kadis Dukcapil Kabupaten Kapuas mengungkapkan dirinya sangat bangga karena menjadi satu-satunya Disdukcapil perwakilan dari Provinsi Kalteng. “Saya sangat senang sekali hari ini, karena Disdukcapil Kapuas merupakan satu-satunya perwakilan dari Provinsi Kalteng yang diundang untuk menghadiri kegiatan rapat virtual pembahasan persyaratan dan tatacara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil,” ucap Sipie.

Sipie juga menyatakan Disdukcapil Kapuas sebenarnya sudah menjalankan imbauan dari Dirjen Dukcapil Kemendagri. Kedepannya pelayanan Disdukcapil Kapuas akan lebih memberikan kemudahan-kemudahan kepada masyarakat dalam hal mengurus dan mendapatkan dokumen kependudukan.

Sementara itu dalam imbauannya Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan kepada seluruh Disdukcapil agar tidak menambah-nambah persyaratan yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

“Karena masyarakat itu harus diberi kemudahan dalam kepengurusan Dokumen Kependudukannya. Toh semua data ada pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ucap pak Dirjen,” jelasnya. (dukcapil/hmskmf/ans/kpfm101)

588 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.