Bupati Harapkan Penerbangan ke Sampit Cukup Pakai Antigen

Itu artinya syarat para penumpang pesawat atau pelaku perjalanan yang akan masuk Kotim dari luar Provinsi Kalteng masih diwajibkan menunjukkan hasil pemeriksaan swab PCR negatif Covid-19. “Kebijakan itu sesuai surat edaran Gubernur Kalteng Sugianto Sabran,” tegasnya.

Sementara itu, saat di konfirmasi humas pihak bandara H Asan Sampit mendorong langkah dari pemerintah daerah terkait hal tersebut untuk dijadikan surat edaran sebagai dasar hukum bagi mereka untuk menerapkannya sesuai permintaan bupati.

Lantaran belum ada SE dari pemerintah daerah, maka pihaknya masih memberlakukan tes PCR bagi perjalanan udara sesuai dengan aturan berkekuatan hukum yakni aturan SE Menhub No 62 tahun 2021. Dan mengikuti Inmendagri No 44 tahun 2021, dan Inmendgri No 43 tahun 2021.

“Sampai sekarang kami belum terima surat edaran pak bupati terkait hal itu. Untuk syarat perjalanan melalui penerbangan ke Kotim tetap diberlakukan tes PCR,” jelas pihak humas. (sli/bah/ans/kpfm101)

635 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.