
KUALA KAPUAS – Dalam rangka melaksanakan amanat dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, Pemerintah Kabupaten Kapuas mempersiapkan pelaksanaan sistem merit melalui penyusunan Standar Kompetensi Jabatan. Untuk itu, Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas melaksanakan rapat persiapan Penyusunan Standar Kompetensi bagi Jabatan Administrator dilingkup Pemkab Kapuas, belum lama ini.
Kepala Bagian Organisasi Ir. Hery Setiawan yang memimpin kegiatan tersebut menyampaikan harapannya agar penyusunan Standar Kompetensi bagi Jabatan Administrator mendapat dukungan dari setiap perangkat daerah, dikarenakan penyusunan Standar Kompetensi menjadi salah satu kebijakan dalam manajemen ASN.
“Pertama-tama dalam hal ini perlu terlebih dulu kita harus menyamakan pengertian dan pemahaman kita terhadap Sistem Merit dalam manajemen ASN sehingga setiap tahapan penyusunan Standar Kompetensi Jabatan bagi Jabatan Administrator tersebut dapat dilaksanakan dengan baik,” Ujarnya.
Lebih lanjut, disebutkan terdapat 9 kriteria dalam sistem merit yang perlu diperhatikan, salah satunya adalah seluruh jabatan ASN memiliki standar kompetensi jabatan.
“Salah satu kriteria dalam sistem merit adalah Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut dengan Standar Kompetensi ASN. Standar Kompetensi ASN adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang diperlukan seorang Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan tugas jabatan”, lanjutnya.
Lebih lanjut penjelasan secara teknis disampaikan oleh Kepala Subbagian Analis Formasi Jabatan Dea Sintani, S.IP yang menyebutkan kegiatan penyusunan Standar Kompetensi ASN ini akan berpedoman pada peraturan yang ada.
“Penyusunan Standar Kompetensi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara”, ucapnya.
Untuk diketahui, Sistem merit merupakan salah satu kebijakan dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yang merupakan kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur atau kondisi kecacatan. (setda/hmskmf/ans/kpfm101)