
KUALA KAPUAS – Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Kebersihan dan Pertamanan. Adanya bangunan dan berjualan di atas drainase, trotoar atau bahu jalan tidak diperbolehkan.
Kepala SatPolPP dan Damkar Kapuas Syahripin mengatakan, beberapa waktu lalu pihaknya melaksanakan pembongkaran terhadap tempat dagangan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di atas drainase di sekitar Jalan Barito dan Jalan Seroja, kerena sudah melanggar dan sudah beberapa kali diberikan peringatan.
Pihaknya dalam kesempatan tersebut juga menjelaskan adanya aktivitas tanpa izin dan menyalahi perizinan seperti mendirikan bangunan tanpa IMB atau mendirikan bangunan diatas drainase, apalagi menggunakan drainase untuk berjualan ini sudah melanggar peraturan.
“PKL yang tempat jualannya dibongkar, kami minta untuk datang kekantor Satpol PP dan Damkar dan yang sudah menghadap serta diproses sesuai aturan sebanyak dua orang. Semoga kedepannya para pedagang bisa memahami aturan dan kita akan terus melaksanakan pengawasan terhadap PKL yang menyalahi aturan,” tutur Syahripin.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, hal ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan drainase atau trotoar dan juga mengantisipasi kesemrawutan di kota Kuala Kapuas. “Kerena drainase atau trotoar merupakan saluran air, bila ditutupi dan digunakan tempat berjualan nantinya akan membahayakan keselamatan penguna jalan dan akan mengakibatkan banjir bila sirkulasi air tidak lancar,” pungkanya. (satpolpp/hmskmf/ans/kpfm101)