
PALANGKA RAYA – Untuk mengetahui Juru Parkir (Jukir) yang legal atau terdaftar di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya, Wali Kota Palangka Raya Fairid mengajak masyarakat menggunakan aplikasi Si Takir.
Dikatakannya, aplikasi tersebut berfungsi untuk menscan atau memindai barcode yang terdapat pada tanda pengenal jukir legal. Dimana ketika masyarakat memindai barcode tersebut akan keluar informasi jukir tersebut. Sehingga masyarakat bisa mengetahui mana jukir liar dan mana jukir yang legal. Hal yang paling umum membedakan antara jukir ilegal dan legal adalah tentunya ada pada tanda pengenalnya yang di lengkapi bar code.
“Ingat untuk membedakan jukir legal dan ilegal cukup menggunakan aplikasi Si Takir yang sudah bisa di unduh di masing – masing play store ponsel pintar, mari kita cegah adanya jukir liar,” ungkapnya kemarin.
Sambungnya, aplikasi Si takir yang baru saja diluncurkan ini adalah memiliki tujuan untuk melakukan penataan dan pengawasan parkir secara online dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi, yang merupakan salah satu wujud implementasi visi – misi wali Kota Palangka Raya yaitu smart environment.
Dengan adanya informasi yang lengkap mulai dari juru parkir dan lokasi – lokasi parkir yang legal atau di perbolehkan, Fairid berharap semoga para jukir – jukir liar ini bisa termotivasi untuk mendaftarkan diri ke dishub agar menjadi jukir legal.
“Ayo masyarakat Kota Palangka Raya bayarlah parkir dengan jukir legal, karena jukir legal ini turut berpartisipasi dalam pembangunan daerah dengan menyumbangkan retribusi parkir aktif untuk Kota Cantik,” ajaknya. (ahm/ans/kpfm101)