
PALANGKA RAYA – Peraturan daerah (Perda) memiliki berbagai fungsi yaitu sebagai instrumen kebijakan untuk melaksanakan otonomi daerah dan pembantuan sesuai Undang-Undang Dasar RI 1945 dan Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Perda merupakan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan yang lebih tinggi.
Tim Panitia Khusus (Pansus) rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah dan dana cadangan pemilihan kepala daerah tahun 2024 memastikan sudah siap bekerja membahas dan menuntaskan raperda yang ada.
Ketus Pansus Yohanes Fredy Ering menegaskan, setelah disetujui pembentukan Pansus, maka pihaknya langsung berkordinasi dan mulai bekerja. Saat ini sudah berjalan.
“Rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah ini sangat dibutuhkan karena tiap tahun selalu berubah menyesuaikan keadaan dan aturan yang lebih tinggi,”katanya kepada media di Rumah Jabatan Ketua DPRD Provinsi Kalteng, Selasa (18/1) kemarin.
Politikus PDIP tersebut menambahkan, daerah juga harus mengikuti dan menyesuaikan dengan aturan yang lebih tinggi yaitu pemerintah pusat. Tim Pansus Raperda ini akan merumuskan penyesuain dengan aturan tersebut.
“Sama dengan Raperda Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, juga harus dirumuskan bersama-sama dana riil yang dibutuhkan bersama KPU, Banwaslu Provinsi dan Kabupaten Kota serta Instansi Vertikal,”tegas Fredi.
Menurutnya, tim pansus dibentuk untuk bersama instansi terkait membahas berapa kebutuhan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah nanti. Sehingga dari pembahasan bersama di ketahui dan disepakti dana riil yang dibutuhkan nanti. Agar pelaksanaan pesta demokrasi lima tahun sekali ini nanti bisa aman, lancar dan sukses.
Sebelumnya dalam forum rapat baik pihak legislatif maupun pihak eksekutif secara bersama-sama menyetuju di bentuknya Panitia Khusus guna membahas lebih lanjut berkaitan dengan raperda tersebut.
“Kita berharap apa yang kita kerjakan akan berbajak dengan lancar dan sesuai dengan yang dibutuhkan untuk kepentingan bersama,”tutupnya. (nue/ans/kpfm101)