
BUNTOK – Penjabat Bupati Barito Selatan Lisda Arriyana menyatakan bahwa program kegiatan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD P) tahun 2022 tetap diarahkan pada skala prioritas pembangunan di daerah itu.
“Skala prioritas tersebut dititikberatkan pada sektor pendidikan, infrastruktur, kesehatan, pemulihan ekonomi, dan dukungan terhadap pencegahan dan penanganan dampak inflasi,” kata Lisda saat pidato penyampaian rancangan peraturan daerah (Raperda) APBDP 2022 pada rapat paripurna di DPRD Barsel, Selasa (13/9).
Untuk penyusunannya, lanjut Lisda, dengan pendekatan kinerja yang diarahkan untuk kepentingan masyarakat secara optimal. Dalam penyusunannya juga dengan memperhatikan keseimbangan antara pembiayaan, penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Termasuk juga dalam penanganan inflasi akibat kenaikan bahan bakar minyak (BBM) dan pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang mulai melandai saat ini,” ungkapnya.
Pj bupati menjelaskan, adapun postur anggaran berdasarkan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Platform Anggaran Sementara (PPAS) ini meliputi pendapatan daerah dan belanja daerah. “Pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan,” kata Lisda.
Sementara Ketua DPRD Barito Selatan HM Farid Yusran menyampaikan bahwa Raperda APBD 2022 ini kelanjutan dari hasil pembahasan KUA-PPAS beberapa hari lalu. “Untuk pendapatan pada APBDP 2022 ini mengalami penambahan sebesar kurang lebih Rp 60 miliar,” kata Farid Yusran.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Barito Selatan itu juga menerangkan, dana sebesar kurang lebih Rp60 miliar tersebut berasal dari dana bagi hasil pusat dan bagi hasil dari provinsi.
“Pada intinya kegiatan pada 2022 ini lebih difokuskan untuk membantu masyarakat dalam mengatasi dampak inflasi akibat kenaikan bahan bakar minyak,” ujar Farid.
Rapat paripurna DPRD Barito Selatan dengan agenda penyampaian pidato pengantar penjabat bupati atas Raperda APBDP 2022 itu dihadiri forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) dan sejumlah kepala perangkat daerah (PD) setempat. (ner/ens/kpfm101)