
BUNTOK – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Barito Selatan sangat mendukung langkah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat melakukan kaji banding kembali untuk memantapkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pengelolaan sampah.
“Kita sangat setuju dan mendukung DPRD akan melakukan kaji banding kembali untuk pemantapan terhadap Raperda tersebut,” kata Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Bahan Berbahaya, Beracun dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup pada DLH Barsel, Nanang Shalahuddin, Kamis (29/9).
Menurut Nanang, memang sebelumnya, DPRD bersama pihaknya telah melaksanakan kaji banding terhadap Raperda tersebut di Kabupaten Kapuas. Tetapi Raperda tentang sampah di Kapuas akan dilakukan perubahan kembali, sehingga DPRD akan melaksanakan kaji banding kembali terhadap Raperda ini dalam upaya pemantapannya.
“Di samping itu juga, topografi antara Kabupaten Kapuas dengan Barito Selatan berbeda. Sebab kondisi airnya di Kapuas pasang surut, sehingga sangat berpengaruh pada pengelolaan tempat pembuangan akhir (TPA),” jelasnya.
Pada saat kaji banding di Kapuas yang dilaksanakan beberapa waktu lalu itu, memang ada hal yang dipertanyakan anggota DPRD Barito Selatan dan dinilai masih ada kekurangannya.
Oleh karena itu, DLH sangat mendukung DPRD Barito Selatan melakukan kaji banding kembali di wilayah lain yang topografinya sama dengan Barito Selatan, supaya aturannya bisa diadopsi ke Raperda tersebut.
“Kalau memang DPRD Barsel melaksanakan kaji banding kembali, kita akan siap mendukung, namun karena keterbatasan anggaran, kita rencananya akan memberangkatkan beberapa orang saja dari Dinas Lingkungan Hidup,” ungkapnya.
Mengingat anggaran untuk kaji banding Raperda tentang pengelolaan sampah ini sudah terserap untuk kegiatan kaji banding yang telah dilaksanakan sebelumnya.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Barito Selatan Raden Sudarto menyampaikan, untuk Raperda pengelolaan sampah, memang sudah dipaparkan dan disepakati untuk tidak dibahas secara detail.
Karena, menurut dia, masih belum ada referensi. Walaupun beberapa waktu lalu pihaknya melaksanakan kaji banding ke Kabupaten Kapuas. “Saat kaji banding, perda tentang sampah di Kabupaten Kapuas itu juga perlu disempurnakan kembali, sehingga kita tidak mendapatkan referensi yang banyak di kabupaten tersebut,” kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Barito Selatan itu.
Oleh karena itu, pihaknya perlu melakukan kaji banding kembali ke daerah lain yang memiliki perda tentang sampah yang memang bisa digunakan. (ner/ens/kpfm101)