
PALANGKA RAYA-Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya, mengadakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perizinan Berusaha, Senin (19/9).
Ketua Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya Vina Panduwinata mengatakan, dalam rapat ini pihaknya baru membahas bab satu saja. Di mana bab satu ini adalah membahas tentang pasal-pasal dan ketentuan.
“Intinya kami bersama pihak eksekutif dalam hal ini bagian hukum Setda Kota Palangka Raya, untuk mempermudah masyarakat dan pelaku usaha dalam mengurus izin usaha di Kota Palangka Raya,” ungkapnya kemarin.
Lebih lanjut srikandi asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengungkapkan, pembahasan Raperda ini berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja tahun 2021, melalui Peraturan Pelaksanaan (PP) lima dan enam. Di mana berdasarkan hal tersebut, coba diterjemahkan dalam bentuk produk hukum lokal yaitu Perda. “Dengan adanya Raperda ini kami harap para investor semakin mudah berinvestasi di Kota Cantik,” katanya.
Vina berharap, Raperda perizinan berusaha ini adalah sebuah upaya terbaik yang dilakukan pihak eksekutif dan legislatif untuk mempermudah dan mempermulus perizinan usaha di Kota Cantik.
“Ini baru bab satu ya, doakan saja pembahasan Raperda hingga bab akhir nanti bisa berjalan dengan lancar, dan semoga Raperda ini bisa segera diketok dan diparipurnakan menjadi sebuah Perda,” pungkasnya. (ahm/uni)