BKPSDM Kota Sosialisasikan Penanganan Benturan Kepentingan

DARING: Plt Asisten Administrasi Umum Setda Kota Palangka Raya Ir Harry Maihadi membuka Sosialisasi Penanganan Benturan Kepentingan, Jumat (7/10).

PALANGKA RAYA-Pemerintah Kota Palangka Raya, melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)  Kota Palangka Raya menyelenggarakan Sosialisasi Penanganan Benturan Kepentingan Berdasarkan Perwali Nomor 55 Tahun 2020 di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya Tahun 2022, Jumat (7/10).

Plt Asisten Administrasi Umum Setda Kota Palangka Raya Ir Harry Maihadi yang membuka kegiatan tersebut mengatakan, pedoman penanganan benturan kepentingan di lingkungan Pemko Palangka Raya dibuat dengan tujuan untuk memberikan keseragaman pemahaman dan tindakan bagi perangkat daerah dan unit kerja maupun pejabat di lingkungan pemerintah setempat.

“Salah satu upaya Pemko Palangka Raya untuk mencegah dan untuk penanganan benturan kepentingan yang berpotensi terjadinya praktik korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan Pemko, maka dikeluarkanlah Perwali Nomor 55 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan. Dengan adanya regulasi tersebut diharapkan setiap ASN lebih berhati-hati terutama dalam menghadapi situasi yang berbenturan dengan kepentingan dalam pelaksanaan tugas sebagai aparatur,” jelasnya mewakili sambutan Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Palangka Raya Sabirin Muhtar, S.Sos., M.Si menjelaskan tujuan kegiatan ini untuk memberikan keseragaman pemahaman dan tindakan bagi perangkat daerah dan unit kerja maupun pegawai di lingkungan Pemko Palangka Raya dalam melaksanakan penanganan benturan kepentingan.

“Kegiatan ini dilakukan secara daring dengan jumlah peserta yang merupakan semua PNS dari 34 perangkat daerah (PD) di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya. Untuk narsumber, kita mengundang Kepala Bagian Hukum Setda Kota Palangka Raya Mahdi Suryanto, S.H., M.H dan Plt Inspektur Palangka Raya Ir Hambali,” ungkap Sabirin yang juga sebagai narasumber dan ketua panitia kegiatan. (hfz/b-5/kpfm101)

523 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.