KUHP Sudah Usang, Perlu Adanya Pembaharuan

Wamenkumham Eddy O.S Hiraiej Jadi Keynote Speaker Pada Acara KUMHAM Goes To Campus

KPFM, PALANGKARAYA – Pembaharuan atas hadirnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dinilai sudah sangat mendesak. Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy O.S. Hiariej mengatakan pada Kegiatan Goes To Campus di Aula Rahan Universitas Palangka Raya (UPR), setidaknya terdapat tiga nilai pokok yang melatarbelakangi kepentingan tersebut, yakni harus menyesuaikan dengan perkembangan zaman, berorientasi pada hukum pidana modern, dan menjamin kepastian hukum.

“KUHP ini disusun pada saat hukum pidana beraliran klasik, menitikberatkan pada kepentingan individu. Sehingga KUHP harus disesuaikan dengan perkembangan zaman,” kata Eddy, Rabu 26/10 pagi.

Eddy yang menjadi pembicara kunci (keynote speaker) pada kegiatan sosialisasi dan diskusi Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP di Kota Palangka Raya menuturkan KUHP yang terdapat saat ini sudah out of date.

“Kita harus menyusun (KUHP)  yang baru dengan berorientasi pada hukum pidana modern, yaitu keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif,” ujarnya.

Selain itu tanpa disadari lanjutnya, KUHP saat ini tidak menjamin adanya kepastian hukum. Hal tersebut dikarenakan KUHP itu diterjemahkan secara berbeda oleh para ahli hukum.

“Kira-kira yang sah, yang asli, yang benar terjemahan itu punya siapa? Perbedaan terjemahan itu sangat signifikan,” kata Eddy.

Sedangkan menurut Anggota Komisi III DPR RI, Ary Egahni Ben Bahat, menjelaskan bahwa RUU KUHP telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah Tahun 2020-2024 dan Prolegnas Prioritas Tahun 2022.

“Persiapan pembahasan lanjutan 14 isu krusial dalam Tim Panitia Kerja (Komisi III DPR dan pemerintah) selanjutnya dalam timus-timsin dan akan disahkan di dalam pengambilan keputusan tingkat II di Rapat Paripurna DPR RI,” ujar anggota dari dapil Kalimantan Tengah Fraksi Nasional Demokrat ini.

Pada kegiatan Tak hanya menghadirkan sosialisasi dan diskusi, tetapi juga menawarkan layanan publik di lingkungan Kemenkumham yang dibutuhkan oleh para mahasiswa, seperti booth layanan informasi hak cipta, serta booth layanan informasi apostille dan perseroan perorangan.

Kumham Goes to Campus sejalan dengan arahan Presiden RI Joko Widodo yang meminta kepada seluruh tim penyusun RUU KUHP untuk melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat. Hal ini dilakukan untuk memberikan kesepahaman atas 14 pasal krusial, serta menghimpun pendapat-pendapat/masukan/aspirasi dari masyarakat terhadap draf final RUU KUHP. (Dha)

391 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.