Salah satu warga saat membuat Paspor di kantor Imigrasi
PALANGKA RAYA – Untuk memudahkan Masyarakat yang akan perjalanan ke luar negeri, Direktorat Jenderal Imigrasi membuat terobosan baru dengan membuat masa berlaku paspor lebih lama yakni 10 tahun.
Dengan masa berlaku lebih lama dua kali lipat Direktorat Jenderal Imigrasi (ditjen imigrasi) berharap memudahkan para pemohon paspor sehingga hanya cukup 10 tahun sekali saja untuk mendapatkan dokumen perjalanan ke luar negeri (paspor).
Paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah.
Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Masa berlaku paspor 10 tahun mulai diterapkan pada Rabu 12 Oktober 2022 di seluruh satker Imigrasi .Dengan bertambahnya masa berlaku paspor ditjen imigrasi juga menghimbau kepada seluruh pemilik paspor untuk dapat lebih menjaga dokumen perjalanannya.
Karena apabila paspor tersebut hilang maka, apabila ingin memohon paspor kembali akan dikenakan denda sebesar 1 juta rupiah.
Dewi Salah satu pemohon paspor asal Palangka Raya yang baru saja mengurus Penggantian Paspor mengatakan Penerapan masa berlaku paspor menjadi 10 tahun banyak memberi kemudahan.
“Saya sangat antusias dengan hal tersebut karena dengan rentang waktu yang lebih lama saya tidak terburu-buru saat ingin mengurus paspor untuk perjalanan ke luar negeri,” ucapnya.
Kepala Kantor Imigrasi Palangka Raya Ujang Cahya menyampaikan Dikarenakan sudah diterbitkannya Permenkumham No. 18 tahun 2022 yakni di pasal 2A ayat 1 yang menyebutkan Masa berlaku Paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan.
“inilah yang menjadi dasar kami di Kantor Imigrasi untuk menerbitkan paspor 10 tahun. Kami berharap dengan lebih lamanya masa berlaku paspor, memudahkan pemegang paspor dalam melakukan perjalanan ke luar negeri,” ungkapnya.
Dia menambahkan, bagi masyarakat yang ingin membuat paspor baru bisa datang langsung ke kantor imigrasi atau juga bisa download aplikasi M paspor di gawai android dan IOS. (DHA)