
PALANGKA RAYA-Maraknya aktivitas judi online saat ini mendapat perhatian serius dari Wakil Ketua I Komisi A DPRD Kota Palangka Raya Hj Mukarramah. Legislator membidangi Pemerintahan dan Keuangan ini mengingatkan, pihak-pihak yang terlibat perjudian online akan dikenakan ancaman pidana 6 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar.
“Konteks pidana untuk judi online berdasarkan Undang-Undang Informasi dan transaksi elektronik (ITE), menjerat setiap orang yang mendistribusikan muatan perjudian terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” jelasnya kepada Kalteng Pos, Selasa (11/10).
Untuk itu politikus perempuan dari Partai NasDem ini menekankan jika aktivitas judi online sama sekali tidak memberikan dampak positif karena tidak sedikit warga yang terlilit hutang lantaran kecanduan judi online.
“Kami ingatkan sekali lagi judi online ini tidak akan memberikan dampak positif, justru berdampak buruk untuk masyarakat. Besar harapan kami, masyarakat yang sering bermain judi online untuk menyudahinya mengingat adanya ancaman yang sudah disebutkan,” pesan Mukarramah.
Kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Mukarramah meminta agar konsisten memutus akses konten-konten perjudian di berbagi platform digital. Ia juga mendorong agar Kominfo dapat meningkatkan patroli siber untuk melacak konten judi online yang aktif.
“Harapan kami, patroli siber dapat dilakukan lebih maksimal lagi oleh Kominfo,” ucap legislator yang juga menjabat sebagai Sekretaris di DPW Partai NasDem Kalteng ini.
Selebihnya, Mukarramah mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan platform digital. Ia juga meminta kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika menemukam indikasi perjudian online.
“Mari bersama-sama kita pastikan perkembangan digital ini bermanfaat baik bagi kita, dan bukan untuk hal-hal yang akhirnya dapat merugikan diri kita sendiri,” pesan wakil rakyat asal Dapil III Palangka Raya meliputi Kecamatan Pahandut dan Sebangau ini. (pra/uni/KPFM101)