Pedagang Mengaku Dapat 10-15 Tabung Tiap Pekan, Pertamina Ancam Sanksi Agen dan Pangkalan yang Bikin Pelanggaran

PALANGKA RAYA-Distribusi elpiji 3 kilogram (kg) sepertinya masih belum tepat sasaran. Meski sempat beberapa pekan menghilang di tingkat eceran, tapi beberapa hari terakhir ditemukan lagi banyak pengecer yang menjual elpiji subsidi. Bahkan dipasarkan dengan harga tak wajar. Harga jualnya dua kali lipat dari harga eceren tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan pemerintah.
Berdasarkan pantauan Kalteng Pos di lapangan, harga satu tabung elpiji 3 kg atau yang biasa disebut tabung melon ini di tingkat eceran berkisar antara Rp35.000 hingga Rp45.000. Menurut pengakuan Muhmmad Ridha, salah satu pedagang yang menjual elpiji eceran di Pasar Besar Palangka Raya, tiap tabung elpiji 3 kg dibelinya dengan harga Rp35.000, kemudian dijual kembali dengan harga Rp38.000.
“Kami jual Rp38 ribu mas, pas diantar oleh orang kedua itu kami beli seharga Rp35 ribu, dan kami dapatnya hanya 10-15 tabung tiap minggu,” ucap Ridha kepada Kalteng Pos, Minggu (13/11).
Dikatakan Ridha, adanya operasi pasar tidak berpengaruh pada harga jual elpiji di tingkat eceran.
Bergeser ke Jalan RTA Milono, Palangka Raya, tepatnya di wilayah Kelurahan Sabaru dan Kereng Bangkirai, sejumlah warung dan toko sudah memasarkan tabung elpiji berwarna hijau melon itu. Rata-rata memajang dua hingga empat tabung. Menurut pengakuan seorang pemilik toko, H Iwan, tabung gas elpiji 3 kg tersebut merupakan titipan dari seseorang. “Itu titipan orang, inya (dia, red) menitip di sini dengan harga Rp43 ribu,” kata H Iwan.
Elpiji tersebut kemudian dijual kepada pembeli dengan harga Rp45 ribu per tabung. Ia juga mengaku tidak mengenal orang yang menitipkan elpiji tersebut. Penitipan sudah dimulai beberapa hari lalu.
Hal yang sama juga disampaikan oleh beberapa pemilik toko di sekitar toko H Iwan, yang juga menjual tabung gas elpiji 3 kg. Mereka membenarkan tiap tabung gas elpiji 3 kg dijual dengan harga Rp45 ribu. “Kami cuma berujung (untung) dua ribu rupiah saja,” ucap salah seorang pemilik toko yang tak mau menyebut namanya.
Ketika ditanya apakah mengetahui aturan terkait gas elpiji 3 kg bersubsidi tak dibolehkan dijual secara eceran, para pemilik warung itu mengaku tidak tahu. Mereka pun terkesan tak peduli soal aturan itu.
Melihat fenomena penjualan elpiji subsidi di tingkat eceran yang mulai marak di Kota Palangka Raya, Plt Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian Amandus Frenaldy melalui Kepala Bidang Perdagangan Hadriansyah mengatakan, pemerintah tidak dapat mengambil kebijakan pada penentuan harga di tingkat eceran. Dijelaskannya, elpiji 3 kg hanya diatur dari Pertamina kepada agen, dari agen ke pangkalan, lalu dari pangkalan ke kelompok penerima manfaat (KPM) yang dalam hal ini masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku UKM. Pemerintah hanya mengatur HET sampai pada tingkatan pangkalan saja. Tidak sampai pada tingkat eceran. Hal ini sesuai dengan Perpres Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram.(kaltengpos/101kpfm)