Eddy Raya Mundur, Sancho Pastikan Organisasi Tetap Jalan

PALANGKA RAYA-Surat pengunduruan Eddy Raya Samsuri sebagai Ketua Umum Komite Olahraga Nasional (KONI) Kalteng memang masih berproses di pusat. Jika surat pengunduran tersebut disetujui, maka nakhoda untuk memimpin organisasi yang menangaungi cabang olahraga (cabor) tersebut akan ditunjuk seorang pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum (Ketum).
Meskipun belum ada tunjuk Plt Ketum. Ketua Harian KONI Kalteng Christian Sancho memastikan organisasi tetap berjalan normal. Sancho menegaskan menegaskan tidak ada kekosongan di tubuh KONI Kalteng usai mundurnya ketum.
Sancho menjelaskan, sesuai dengan Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART) KONI Kalteng usai ketum yang menjabat menyatakan mundur maka Ketua Harian yang akan menjalankan tugas pokok yang sebelumnya dijalankan oleh Ketum.
“Dengan mundurnya beliau (Eddy Raya Samsuri) yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari beliau mundur, otomatis ketua harian yang melaksanakan tugas yang sebelumnya dilakukan oleh ketum,” kata Christian Sancho kepada Kalteng Pos di ruang kerjanya, Rabu (28/12).
Menanggapi banyak pernyataan yang berkembang di publik yang menyebut bahwa KONI Kalteng mengalami kekosongan pengurus usai mundurnya ketum, Sancho menyebut hal itu tidaklah benar. Pasalnya, di dalam struktur kepengurusan KONI sendiri terdapat kahar yang tugasnya secara sah dapat menggantikan tugas ketum jika ketum berhalangan, baik berhalangan sementara atau bahkan berhalangan tetap (mundur dari jabatannya) sesuai dengan AD/ART KONI Kalteng.
“Saya jelaskan bahwa KONI tidak kekosongan, di dalam KONI sudah ada ketua harian yang menjalankan tugas sehari-harinya, menggantikan tugas pokok ketua umum karena ketua umum berhalangan,” jelasnya.
Lebih lanjut Sancho mengatakan berdasarkan AD/ART KONI Pasal 29 nantinya pihaknya akan mempersiapkan rapat pleno pengurus sebagai bagian dari proses pergantian ketum. Namun, upaya itu haruslah menunggu petunjuk dari KONI pusat.
“Bagaimana pun, sesuai dengan AD/ART yang ada, yang meng-SK-kan kepengurusan KONI Kalteng itu adalah pengurus KONI Pusat, jadi bukan pemprov, boleh dikatakan KONI adalah organisasi yang mandiri yang bergandengan dengan pemerintah,” tuturnya.
Ditanya apakah ke depannya kahar akan menjabat sampai masa jabatan berakhir, Sancho mengatakan hal itu masih akan pihaknya konfirmasi dan diskusikan kembali dengan KONI pusat mengingat yang mempunyai kewenangan untuk meng-SK-kan, apakah selanjutnya kahar akan melanjutkan sisa masa bakti kepengurusan sampai 2024 atau apakah akan ada pejabat pelaksana tugas nantinya.
“Jadi itu yang akan kita sampaikan ke KONI pusat dulu, kita berdiskusi, bagaimana langkah selanjutnya untuk menyikapi kepengurusan KONI yang akan datang,” jelasnya.
Sancho juga mengatakan bahkan sampai saat ini ketum yang sah masih Eddy Raya sampai dengan akhir tahun ini, saat tutup anggaran. Hal itu karena masih belum ada keputusan dari pusat perihal diterima atau tidaknya pengunduran diri Eddy Raya. Artinya mantan bupati Barsel itu akan tetap bertanggung jawab terkait keuangan dan lain sebagainya yang menjadi tanggung jawab ketua umum untuk tetap dilakukan sampai akhir Desember.
“Salah satu yang harus diketahui bahwa, kita belum tahu pengunduran Pak Eddy Raya ini diterima atau tidak di KONI Pusat? Makanya sekarang saya nyatakan Pak Eddy Raya masih belum resmi mundur atau belum sah mundurnya karena belum ada keputusan dari KONI Pusat,” ujarnya.
Pengunduran diri Eddy Raya akan sah atau resmi mundur jika pengurus KONI Pusat langsung sudah menerbitkan keputusan. Keputusan itu dapat dikeluarkan seperti apakah kepengurusan KONI Kalteng sampai akhir masa bakti akan dilanjutkan oleh kahar atau dipilihkan pelaksana tugas ketua sampai akhir masa bakti.
“Bagaimana pun sampai akhir Desember ini, biar pun Pak Eddy sudah menyatakan mundur secara tertulis, kita menunggu dulu surat dari KONI pusat tentang diterima atau tidaknya pengunduran Pak Eddy Raya,” ucapnya.
Terkait langkah ke depannya apakah pengunduran diri Eddy Raya cenderung akan disetujui pengurus KONI pusat atau tidak, Sancho mengaku pihaknya telah berkomunikasi dengan pengurus bidang organisasi KONI Pusat dan ketum, ia mendapat informasi jika memang ketum sebelumnya sudah menyatakan mundur, maka mereka akan menghormati pernyataan mundur tersebut.
“Tetapi ini kan berproses, dan secara organisasi mereka sudah menyatakan bahwa yang melanjutkan kepengurusan KONI adalah ketua harian,” jelasnya.
Sementara itu, menjabatkan AD/ART KONI khususnya pada Pasal 29 ART, Wakil Ketua Umum (Waketum) I Bidang Organisasi KONI Kalteng Nurani Mahmudin mengatakan apabila Ketua Umum (Ketum) KONI berhalangan tetap yang mana di antaranya adalah mengundurkan diri, meninggal dunia, atau sedang menjalankan proses hukum maka akan ditunjuk pelaksana tugas (Plt) ketua umum (ketum). “Ini menurut AD/ART KONI, khususnya di pasal 29 ART KONI,” jelasnya kepada Kalteng Pos, Senin (26/12).
Lebih lanjut Nurani menjelaskan penunjukan Plt ketum itu diputuskan melalui rapat pleno pengurus. Namun, sementara ini pihaknya masih menunggu keputusan ketua KONI pusat karena Eddy Raya dilantik oleh KONI pusat sendiri.
“Jadi Pak Eddy sudah menghadap ke KONI pusat, menceritakan segala sesuatunya, alasan pengunduran dirinya, dan menyerahkan surat pengunduran diri,” ucapnya.
Nurani mengatakan nantinya KONI pusat akan menyikapi pengunduran Eddy Raya itu yang biasanya dijawab dengan surat, dapat berisi setuju atau tidak setuju terkait keputusan Eddy mengundurkan diri dari jabatan ketum. “Ada jawaban dari KONI pusat melalui surat, itu belum, jadi masih kita tunggu,” ujarnya.
Nurani mengatakan jika KONI pusat menyetujui pengunduran diri Eddy Raya maka segera pengurus KONI Kalteng akan mengadakan rapat pleno. Pleno akan dilakukan setelah ada jawaban resmi dari KONI pusat bahwa keputusan Eddy Raya untuk mundur disetujui. “Jika tidak setuju dengan keputusan pak Eddy, maka beliau akan tetap jadi ketum,” tambahnya.
Jika nantinya keputusan Eddy Raya untuk mundur disetujui oleh KONI pusat dan pihaknya lalu menyelenggarakan rapat pleno, hasil rapat pleno tersebut nantinya akan diserahkan kepada KONI pusat yang mana nantinya KONI pusat akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) penetapan Plt ketum KONI Kalteng.
“Plt ketum ini tugas pokoknya nanti ada dua, menurut AD/ART, yang pertama menjalankan administrasi organisasi dan yang kedua mempersiapkan dan melaksanakan musyawarah luar biasa,” jelasnya.
Nurani mengatakan pihaknya terus menunggu keputusan dari KONI pusat terkait hal ini. Pihaknya juga terus melakukan komunikasi dengan KONI pusat.
“Kami masih akan menunggu, karena KONI pusat nanti tanggal empat Januari nanti sudah aktif kembali kepengurusannya usai libur akhir tahun ini lah,” tambahnya. (dan/ala/kpfm)