Pemilu 2024 Kursi DPRD Kabupaten/Kota Se Kalteng 385 Kursi

Ketua KPU Provinsi Kalteng Harmain Ibrohim

KPFM PALANGKARAYA – Jumlah total kursi DPRD Kabupaten/Kota se Kalimantan Tengah pada Pemilu 2024 sejumlah 385 kursi, sementara pada Pemilu 2019 berjumlah 380 kursi. Hal ini disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Harmain Ibrohim setelah KPU Kalteng melaksanakan rapat pleno, pencermatan dan rekapitulasi terhadap rancangan penataan dapil dan alokasi kursi DPRD Kabupaten Kota Se Kalteng pada Rabu (21/12) di di Ballroom Hotel Aquarius Palangka Raya. 

“Terdapat penambahan alokasi kursi di DPRD Kabupaten Lamandau yang semula tahun 2019 20 kursi, pada 2024 sebanyak 25 kursi, dengan  Dapil 1 semula 7 kursi menjadi 10 kursi, Dapil 2 semula 6 kursi menjadi  7 kursi, Dapil 3 semula 7 kursi menjadi 8 kursi,” ujarnya melalui rilisnya yang diterima media ini, Kamis (22/12). Baca Juga : Aminah Cendrakasih Dimakamkan Bertepatan dengan Hari Ibu Kemudian ia menjelaskan terdapat pergeseran alokasi kursi per Dapil di 4 DPRD Kabupaten di Kalteng. Yakni DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang terjadi pergeseran alokasi kursi di dapil 3 ke dapil 5. “Dapil 3 semula 7 kursi menjadi  6 Kursi, dan dapil 5 semula  8 kursi menjadi  9 kursi,” tuturnya. 

Kemudian sambungnya, di DPRD Kabupaten Kapuas, terjadi pergeseran alokasi kursi di dapil 3 ke Dapil 4.

Kemudian di DPRD Kabupaten Gunung Mas, terjadi pergeseran alokasi kursi dari dapil 2 dan dapil 3 ke Dapil 1. Diantaranya yakni Dapil 1 semula 8 kursi menjadi  10 kursi, Dapil 2 semula  9 kursi menjadi , 8 kursi, dan Dapil 3 semula  8 kursi menjadi  7 kursi. Sedangkan di DPRD Kabupaten Murung Raya, terdapat dua rancangan. Yakni rancangan pertama terjadi terjadi pergeseran alokasi kursi dari dapil 2 dan dapil 3 ke Dapil 1. Yang mana  Dapil 1 semula  9 kursi menjadi  10 kursi, dan dapil 3 semula  7 kursi menjadi  6 kursi. Selanjutnya rancangan kedua yakni usulan rancangan dapil baru. Dimana dapil 1 sebanyak 9 kursi, dapiln2 sebanyak 6 kursi, dapil 3 dan 4 sebanyak 5 kursi.

“Penambahan Alokasi Kursi di Lamandau terjadi karena adanya penambahan jumlah penduduk yang mana pada Pemilu 2019 berjumlah 77.251 bertambah menjadi 103.772 sehingga mendapatkan penambahan alokasi kursi 5 kursi,”ungkapnya.

Sementara itu, pergeseran Alokasi kursi per Dapil di 4 DPRD Kabupaten terjadi karena adanya perubahan jumlah penduduk di wilayah kecamatan di kabupaten tersebut. (Dha/KPFM) 

362 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.